Penilaian Kinerja saat ini sudah diatur dalam Peraturan LKPP tentang Pembinaan Penyedia. Penilaian Kinerja kelak akan dapat digunakan dalam proses pemilihan penyedia, karena PPK yang memiliki tugas melakukan penilaian kinerja akan menginput dalam SPSE.
Besar kemungkinan hasil penilaian kinerha akan dapat digunakan dalam proses pemilihan penyedia, namun prinsipnya hasil penilaian kinerja bukan hanya untuk proses pemilihan.
Hasil penilaian kinerja dapat digunakan sebagai aspek untuk mengendalikan kontrak, dapat saja terjadi kelak kedepannya seluruh pengalaman penyedia beserta tindak-kinerjanya yang dinilai oleh PPK lain dapat dibaca oleh PPK yang berkontrak berikutnya.
Maka Penyedia tersebut dapat diketahui kelemahannya pada indikator apa saja, maka intensitas pengawasan dan pengendalian kontrak oleh PPK berikutnya dapat lebih besar porsinya agar kekurangan di masa lalu tidak terulang.
Misal, kelemahan di masa lalu adalah ketepatan kuantitas, maka perhatian khusus dapat diberikan oleh PPK disitu, atau ada penyedia yang kelemahannya adalah ketepatan waktu, maka concern pengendalian dapat fokus pada ketepatan waktu tanpa memunggu kontrak kritis dahulu.
Pada prinsipnya dokumen / informasi penilaian kinerja menjadi sumber data pembelajaran dalam pelaksanaan kegiatan di masa mendatang, maka para PPK hendaknya dengan serius melakukan penilaian kinerja penyedia yang merupakan tugasnya.
Demikian.