Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi jadi di permudah dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021.
Perhatikan saja Pasal 4 yang berbicara Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah menjadi :
- a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi;
- d. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- e. mendukung pelaksanaan penelitian danpemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan
Hal ini lebih lanjut dituangkan dalam Pasal 65 Perpres 12/2021 sebagai berikut :
- 1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
- (2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
- (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- (4) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.
- (5) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
- (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
- (7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
- (8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan
Dengan hadirnya Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah, semuanya bersumber dari hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).