perpres12 2021
perpres12 2021

Luncurkan Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi jadi di permudah dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021.

Perhatikan saja Pasal 4 yang berbicara Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah menjadi :

  • a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  • b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  • c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi;
  • d. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  • e. mendukung pelaksanaan penelitian danpemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  • f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  • g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
  • h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan

Hal ini lebih lanjut dituangkan dalam Pasal 65 Perpres 12/2021 sebagai berikut :

  • 1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  • (2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
  • (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
  • (4) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.
  • (5) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
  • (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
  • (7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
  • (8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan

Dengan hadirnya Perpres 12 Tahun 2021, UMK-Koperasi Jadi Dipermudah, semuanya bersumber dari hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).

Peraturan Pelaku Usaha
Sebelumnya Ketika PjPHP/PPHP dihapuskan di Peraturan Presiden 12 tahun 2021 (Perpres 12/2021)
Selanjutnya Tipologi Kompetensi PPK

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: