Kualifikasi Usaha Menengah pada Pekerjaan Konstruksi

Pendahuluan

Pada tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah Penyedia apa yang perlu disampaikan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia berkaitan dengan Sisa Kemampuan.

Kualifikasi

Pengaturan untuk sisa kemampuan termasuk dalam Kualifikasi, instruksi pengisian Kualifikasi berada pada Lembar Data Kualifikasi yang selanjutnya disingkat LDK, dalam hal Segmentasi untuk Usaha Menengah, kualifikasi terdiri atas :

  • Persyaratan Kepemilikan izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
  • Persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk kualifikasi menengah atau besar paling banyak 2 SBU
  • Persyaratan Kemampuan Dasar (KD)
  • Kepemilikan Sertifikat-Sertifikat, meliputi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks/berisiko tinggi dan/atau bagi kualifikasi usaha besar
  • Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan)
  • Memiliki akta pendirian Perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada)
  • Tidak masuk dalam daftar hitam, tidak menimbulkan pertentangan kepentingan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dst.
  • Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
  • Memenuhi Sisa Kemampuan :
    • Sisa Kemampuan Paket untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil
    • Sisa Kemampuan Nyata dengan nilai paling kurang sama dengan 10% dari total HPS untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan usaha besar.

Sisa Kemampuan Untuk Usaha Non-Kecil

Pada pelaksanaan pemilihan penyedia bagi paket yang diperuntukan untuk Kualifikasi Usaha Kecil diberlakukan persyaratan untuk pemenuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP), sedangkan untuk pemenuhan sisa kemampuan untuk usaha non-kecil yang terdiri dari Usaha Menengah atau Usaha Besar berlaku Sisa Kemampuan Nyata (SKN).

SKN diperhitungkan adalah paling kurang sama dengan 10% dari total HPS, yang dihitung berdasarkan :

  • Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan, yang muatannya adalah nama paket pekerjaan, klasifiikasi/subklasifikasi pekerjaan, lokasi, tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatangan Kontrak, nomor/tanggal dan nilai kontrak, serta persentase progress menurut kontrak, dan prestasi pekerjaan terakhir.
  • Laporan Keungan/Neraca Tahun Teakhir  yang telah bernomor dan bertanggal, dilengkapi dengan nama auditor/konsultan akuntan publik yang menyiapkan laporan keuangan/neraca tahun terakhir, dan kekayaan bersih perusahaan berdasarkan laporan keuangan/neraca tahun terakhir.

Kesimpulan

Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah penyedia menyampaikan/untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar penyedia menyampaikan Laporan Keuangan/Neraca Tahun Terakhir dalam rangka keterkaitan dengan kualifikasi, bukan dengan menyampaikan SKP karena SKP berlaku untuk usaha kecil dan Kelompok Kerja Pemilihan yang menghitung, bukan dengan menyampaikan Sisa Kemampuan Nyata karena yang melakukan perhitungan.

Demikian yang disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Pelaksanaan
Sebelumnya Kompetensi Pelaku Pengadaan
Selanjutnya Penyusunan Kerangka Acuan Sub-Kegiatan APBD

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: