Kontrak Swakelola (Pokok Perjanjian) apakah ada SSUK dan SSKK?

Jawabannya berdasarkan keputusan deputi terkait ya ada!

mengapa berbeda dengan Peraturan LKPP Tentang Pedoman Swakelola?

terkadang pekerjaan swakelola itu perlu memuat perumusan dan perincian yang mendetil, format dalam Peraturan LKPP bisa mengakomodir Kontrak Swakelola yang umum, namun dalam kondisi tertentu pengaturan kontrak yang mendetil bisa menggunakan Model Dokumen Swakelola.

Dokumen terkait bisa diunduh di : https://sipraja.lkpp.go.id/news/model-dokumen-swakelola

Pokok Perjanjian yang lebih detil ini mencakup adanya SSUK dan SSKK yang menjadi satu kesatuan dokumen kontrak. Silakan digunakan agar kontrak swakelola lebih detil dan lengkap.

 

semoga bermanfaat.

Sebelumnya Refocussing dan Kalibrasi Mindset Tujuan menjadi ASN
Selanjutnya KBKI untuk Jasa Konsultan Pengawas

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: