Materi#3 Pelaku Pengadaan
Materi#3 Pelaku Pengadaan

Kewenangan Penetapan Penyedia

Pelaku Usaha yang telah melalui proses pemilihan penyedia, proses penetapan pemenang dilakukan oleh :

  • Kelompok Kerja Pemilihan
    • Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
    • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar rupiah).
  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
    • Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah); atau
    • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
      Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
      Anggaran paling sedikit di atas
      Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia dengan Pengadaan Langsung
Selanjutnya Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen?

Cek Juga

Pejabat Pengadaan dari Fungsional JF PPBJ Boleh menerima honorarium Pejabat Pengadaan dari OPD lain?

dalam Perpres Standar Harga Satuan Regional disebutkan bahwa : Dalam ha1 pejabat pengadaan barang/jasa dan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?