Materi#3 Pelaku Pengadaan
Materi#3 Pelaku Pengadaan

Kewenangan Penetapan Penyedia

Pelaku Usaha yang telah melalui proses pemilihan penyedia, proses penetapan pemenang dilakukan oleh :

  • Kelompok Kerja Pemilihan
    • Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
    • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar rupiah).
  • Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran
    • Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah); atau
    • Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
      Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
      Anggaran paling sedikit di atas
      Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia dengan Pengadaan Langsung
Selanjutnya Siapa yang dapat melakukan Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen?

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?