dalam konteks penugasan JF PPBJ sesuai penugasannya, jangan langsung dikonotasikan ketika JF PPBJ bertugas sebagai PPK hanya pada saat anggaran sudah ditetapkan sebagai DPA/DIPA.
Perhatikan, salah satu tugas PPK berdasarkan Pasal 11 Perpres PBJP, yaitu :
menyusun perencanaan pengadaan
artinya ketika seorang JF PPBJ akan ditugaskan sebagai PPK, maka penugasannya itu menurut saya dalam kondisi idealnya sudah dilakukan sebelum melaksanakan perencanaan pengadaan.
Kapan perencanaan pengadaan dilaksanakan? Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Perpres PBJP, berbunyi :
-
Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif.
-
Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
Sehingga menurut saya setelah menelaah aturan yang berlaku, tidak /kurang tepat bila seorang PPK ditugaskan ketika DPA/DIPA sudah ditetapkan, sedangkan penyusunan RKA dilaksanakan oleh pihak lain.
Demikian.