Ketentuan Penyesuaian Harga pada PBJP diatur dalam Perpres PBJP, khususnya pada pasal 37. Pasal 37 mengatur tentang ketentuan dan tata cara penyesuaian harga, yang meliputi hal-hal berikut:
- Penyesuaian harga hanya diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak dengan jenis kontrak harga satuan atau kontrak berdasarkan waktu penugasan. Kontrak tahun jamak adalah kontrak yang masa pelaksanaannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran. Kontrak harga satuan adalah kontrak yang harga satuan pekerjaan ditetapkan sebelumnya dan pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang selesai. Kontrak berdasarkan waktu penugasan adalah kontrak yang harga satuan pekerjaan ditetapkan berdasarkan waktu penugasan dan pembayaran dilakukan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan.
- Penyesuaian harga harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam dokumen pemilihan dan/atau perubahan dokumen pemilihan. Dokumen pemilihan adalah dokumen yang berisi informasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia barang jasa untuk mengikuti proses pemilihan.
- Tata cara penghitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam dokumen pemilihan dan/atau perubahan dokumen pemilihan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kontrak. Tata cara penghitungan penyesuaian harga meliputi rumus, indeks, dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyesuaian harga.
- Penyesuaian harga diberlakukan pada kontrak tahun jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Penyesuaian harga diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perubahan kondisi ekonomi atau pasar yang signifikan dalam jangka panjang.
- Penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan timpang. Komponen keuntungan adalah bagian dari harga satuan yang menjadi hak penyedia barang jasa sebagai imbalan atas risiko yang ditanggungnya. Biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak dapat diatribusikan secara langsung kepada suatu pekerjaan, seperti biaya administrasi, pajak, asuransi, dan lain-lain. Harga satuan timpang adalah harga satuan yang tidak sesuai dengan harga pasar atau harga wajar.
- Penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak. Jadwal pelaksanaan adalah rencana kerja yang menunjukkan urutan, durasi, dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Penyesuaian harga satuan dilakukan berdasarkan indeks yang berlaku pada saat pekerjaan selesai.
- Penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. Indeks penyesuaian harga adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara harga pada periode tertentu dengan harga pada periode dasar. Indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut harus disetujui oleh pemerintah dan penyedia barang jasa.
- Jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani. Adendum kontrak adalah perubahan atau tambahan atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang disepakati oleh pemerintah dan penyedia barang jasa. Jenis pekerjaan baru adalah pekerjaan yang tidak tercantum dalam dokumen pemilihan atau kontrak sebelumnya.
- Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan penyedia adalah indeks terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada penyedia barang jasa yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Demikianlah artikel yang saya buat tentang penyesuaian harga dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini.