Pada saat penyusunan rancangan kontrak keberadaan kehadiran pelaku usaha dapat diuraikan dalam klausul kewajiban dalam kontrak sebagaimana kebutuhan pekerjaan, kebutuhan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengadaan.
Sebagai contoh produk yang sifatnya pengiriman barang, kemungkinan tidak dibutuhkan proses instalasi, barang siap pakai dan digunakan seperti pengadaan printer inkjet, maka tidak perlu menuliskan kewajiban kehadiran pelaku usaha.
Tapi pekerjaan Jasa Lainnya Keamanan, dapat saja menerapkan kehadiran pada jam tertentu dengan uraian shift giliran jaga, maka dalam kontrak hal ini dapat dituliskan.
pendetilan skema kehadiran yang sifatnya terpengaruh langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan ini sebaiknya dituliskan di kontrak sejak proses konsepsi rancangan kontrak, walau spesifikasi teknis/KAK sudah mencakup hal ini dan walaupun spektek/KAK termasuk bagian dari kontrak PBJP, namun hal penting terkait kehadiran sebaiknya tetap ditulis di batang tubuh kontrak.
Manfaat penulisan tersebut untuk menjadi dasar perjanjian yang bila di tahap realisasi dilanggar oleh penyedia, maka PPK dapat mengirimkan surat peringatan. Memitigasi risiko kontrak dapat dilakukan dengan menuliskan lingkup kehadiran dan apa yang harus dilakukan penyedia saat kehadiran tersebut.
Bila dilanggar dan bisa diberi surat peringatan, maka pengendalian kontrak dapat lebih mudah dilakukan.
Demikian.