Harga Perkiraan Sendiri atau disingkat HPS dalam Perpres 16 tahun 2018 Pasal 26 Perpres nomor 16 tahun 2018 berkaitan penyusunannya HPS diatur sebagai berikut :
-
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
-
HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung
Dalam Pasal 11 Perpres 16 tahun 2018 HPS menjadi tugas dari PPK, maka untuk menghindari kesalahan maka mohon agar dihindari untuk tidak melakukan :
- Penyusunan HPS yang dilakukan oleh Penyedia, termasuk mengcopy sama persis Engineer Estimate menjadi Owner Estimate.
- Masih berkaitan dengan Penyusunan HPS yang dilakukan Penyedia, jangan sekali-sekali menyerahkan penyusunan HPS untuk dilakukan Penyedia yang bersifat sebagai makelar.
- HPS disusun secara serampangan, tidak memperhatikan segmentasi paket dengan kemampuan pelaku usaha, survey pada Penyedia Distributor tapi Paketnya adalah Paket Kecil.
Kira-kira itu sementara kekeliruan dan kesalahan Penyusunan HPS, sebenarnya HPS ini dalam hal keliru pada proses pemilihan akan terkoreksi dengan persaingan pasar, permasalahannya jika dalam proses tender/seleksi HPS yang disusun ternyata tidak diikuti dengan persaingan pasar yang sehat selama proses pemilihan penyedia maka dapat menjadi permasalahan berat, khususnya bila penyusunan HPS dilakukan oleh Penyedia yang bersifat makelar dan penyedia makelar tersebut yang memenangkan tender/seleksi.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!