Kebijakan Pengadaan bagi Usaha Dalam Negeri dan TKDN Negara Lain (Tanzania)

Tanzania

Referensi : Public Procurement Act [CAP. 411 R.E. 2019] (parliament.go.tz)

diatur di pasal 54 s.d 56

  • Mengharuskan peluang kerjasama bagi perusahaan asing (kemitraan)
  • Menerapkan penggunaan tenaga kerja lokal pada pekerjaan yang berada pada ambang batas yang diharuskan/ketentuan karakteristik pekerjaan tertentu
  • memberlakukan preferensi hingga 15% dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa

pada prinsipnya para peserta pemilihan penyedia yang merupakan warga negara Tanzania atau perusahaan Tanzania dalam situasi tertentu / paket tertentu bila memerlukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang memerlukan keterlibatan asing membentuk kemitraan dengan perusahaan asing dalam proses pemilihan penyedia.

Proses pemilihan penyedia seperti di Indonesia dapat memberlakukan preferensi harga sebagai insentif dengan memperhatikan peraturan perundangan sektoral pada komoditas-komoditasnya, ketentuan ini menjadikan UU Pengadaan Publik Tanzania perlu merujuk Peraturan di bidang Industri, sedikit berbeda dengan Perpres PBJP yang mencantumkan isi dari Peraturan di bidang Perindustrian yang mewajibkan penggunaan produk TKDN + BMP paling kurang 40%……. ada plus minus, kalau di UU PBJPublik Tanzania ketika mau mengatur Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri, maka yang dirubah cukup UU di Bidang Perindustriannya….. kalau di Indonesia karena ketentuannya sudah tertulis di Pasal 66 maka perlu diubah keseluruhannya bila akan dilakukan perubahan kebijakan penggunaan produk wajib.

Secara tekstual, Peraturan Perundangan di Indonesia sudah mengatur hal yang sama…… perbedaannya sangat minor…… artinya bila dibandingkan dengan UU Pengadaan Publik Tanzania, Peraturan Presiden Pengadaan Barang/Jasa Republik Indonesia sudah relatif memadai.

 

 

Sebelumnya Kewajiban PPK terhadap hasil Pemilihan Penyedia berdasarkan PermenPUPR 1/2023
Selanjutnya Reviu Paket Pengadaan dan Penyusunan HPS serta penyelarasan dengan Anggaran

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: