Perspektif Pengadaan
Perspektif Pengadaan

Keahlian Pengadaan dan Proses

Seseorang menjadi ahli memerlukan proses

Dalam proses nya ketika melakukan kesalahan maka seharusnya tidak dihukum, contoh ketika masih kanak kanak, kalau dalam proses belajar berbicara dan salah berucap dihukum, misal salah berucap langsung dihukum mati, maka habislah manusia karena semua orang tidak bisa lancar berbicara dalam percobaan pertama.

Bukan berarti saya lantas menganjurkan membiarkan kesalahan secara bablas, namun ketika ada kesalahan mari kedepankan tindakan korektif, tentunya kalau yang dilakukan tanpa niat jahat.

Misal belum tahu cara sounding pasar dan memanfaatkan peraturan perundangan perizinan berbasis risiko untuk mengerucutkan lingkup cakupan analisis pasar dimasa awal pelaksanaan aturan, ketika ditemukan kesalahan beberapa tahun kedepan ya seharusnya diberlakukan tindakan korektif saja, karena tsunami aturan dan kondisi saat bekerja di masa lalu yang dibatasi waktu tentu akan berbeda ketika diurai secara detil saat sudah terjadi dan kondisinya akan tidak sama.

Seseorang yang diuji skripsinya pun masih akan ditemukan salah dan keliru di dosen pengujinya, maka dimungkinkan revisi, tidak akan di putus nasibnya dengan langsung tidak lulus, kalau tidak lulus ujian skripsi biasanya salah nya karena hal yang sifatnya etik.

Karena itu di luar negeri, pengadaan itu proses yang sangat senyap….. kesalahan pengadaan bukan lantas menjadikan hal yang dibawa ke ranah ultimatum yang menyiksa. Kalau diberlakukan demikian maka terjadi ketakutan yang berlebihan dan cemderung keengganan melaksanakan.

Kalau sudah begini jangan bingung kenapa pembangunan lambat? Seharusnya sama seperti kegiatan administratif lainnya, bila terjadi kesalahan proses Pengadaan lakukan tindakan korektif, yang bersangkutan diberikan pelatihan, dan hal lainnya…..

Tapi kalau memang sengaja fraud, dengan niat jahat…. Ya wajar diganjar hukuman.

Sebelumnya Kelas Khusus Webinar Mudjisantosa Training And Consulting Periode April 2022
Selanjutnya Keberpihakan UMK-Koperasi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: