Keadaan Kahar berbeda dengan Pengadaan Khusus Penanganan Keadaan Darurat, Keadaan Kahar adalah kondisi yang tidak diharapkan dan mempengaruhi pelaksanaan kontrak PBJP. Ketentuan yang berpengaruh pada kontrak terkait pengadaan Kahar pada Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dengan ketentuan :
Pasal 55
- (1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak dapat dihentikan.
- (2) Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat melakukan perubahan kontrak.
- (3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun Anggaran.
- (4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur dalam Kontrak.
Dengan demikin ketentuan Keadaan Kahar dalam Perpres PBJP diatas adalah ketentuan untuk penanganan kontrak pada situasi dimana terdapat hal tidak terduga yang berpengaruh pada pelaksanaan kontrak, dengan demikian kontrak PBJP harus sudah eksis terlebih dahulu. Hal ini yang membedakan kontrak PBJP untuk penanganan Keadaan darurat yang merupakan situasi yang selanjutnya membutuhkan pemenuhan kebutuhan yang dibutuhkan dan tidak dapat ditunda serta barang / jasa dapat dihadirkan dengan segera.
semoga artikel ini dapat membedakan antara kedua kondisi diatas, karena keduanya biasanya terjadi dalam hal keadaan terjadi bencana.
demikian.