Jenis Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat digunakan sebagai Objek Laporan pada Diklat PPK Tipe B

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut:

  • Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 Milyar (Kecil sampai dengan Non-Kecil segmen Pelaku Usaha Menengah) selama memang pengerjaannya tidak kompleks atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik, apakah dengan nilai sebesar itu ada kemungkinan demikian? bisa saja bila nilai pekerjaan itu besar karena volumenya yang tinggi namun pekerjaannya relatif tidak sederhana dan tidak kompleks;
  • Paket JK dengan nilai di atas Rp100 Juta

 

Kesimpulan :

Pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik.

Ciri-ciri :

  • Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200Juta s.d Rp50Milyar yang proses pemilihan penyedianya bukan melalui e-purchasing, yaitu menggunakan tender.
  • Paket JK yang nilainya diatas Rp100juta melalui proses pemilihan Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha
Sebelumnya Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?
Selanjutnya Pentingnya Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: