E-Purchasing baik melalui katalog elektronik maupun toko daring secara definisi hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya.
Dengan demikian tidak bisa kita lakukan dengan e-purchasing.
kalau anda pernah melihat ada tenaga ahli hadir sebagai produk dalam katalog elektronik, ada 2 kemungkinan, pertama itu murni kesalahan, kedua, tenaga ahli tersebut adalah jenis pengadaan yang dikecualikan yang mana keahliannya oleeh organisasi profesi sudah ada standar harga yang ditetapkan, jadi bukan jasa konsultansi…. Melainkan tenaga ahli untuk mendukung pekerjaan dengan cara swakelola.
Kalau Swakelola jumlah tenaga ahli ada batasannya ya, kalau jumlah tenaga ahli melebihi batasan ketentuan maka pekerjaan tersebut adalah jasa konsultansi yang hanya cocok dilakukan dengan cara melalui penyedia.
Selain seleksi bagaimana cara melakukan pemilihan penyedia jasa pengawasan?
bisa dengan repeat prder, syaratnya pelaku usaha yang sama yang memiliki penilaian kinerja minimal baik, dan ruang lingkup pekerjaannya sama (cenderung berpola jumlah kebutuhan tenaga ahli dan KAK nya mirip pekerjaan sebelumnya).
Demikian.