Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Jasa Advertorial Pemerintah

Bagaimana strategi pengadaan jasa dengan lingkup pekerjaan advertorial pada media cetak iklan dan berita baik pada skala kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional dan media online?

Prinsipnya adalah bagaimana penyedia tersebut didapatkan, ingat value for money memperhatikan 5 aspek ketepatan, mulai dari aspek tepat kualitas, tepat kuantitas, tepat waktu, tepat biaya, tepat lokasi, dan tepat penyedia.

Coba kita perhatikan aspek tepat tersebut…..

Kita akan membahas dari aspek “pemilihan penyedia” namun juga tidak menutup kans dilaksanakan “pengadaan khusus”

Kalau nilainya dilaksanakan dengan dibawah nilai Pengadaan langsung, maka dapat belanja dengan bukti pembelian/bukti pembayaran kepada perusahaan media bersangkutan, misal nilai nya setahun hanya Rp10juta, sekali tayang Rp100ribu.

Kalau nilainya dilaksanakan dengan diatas Rp200juta pertahun, maka bisa menggunakan skema kontrak payung bila tidak diketahui kapan waktu pembelian dilakukan, akan ada kontrak turunan untuk melaksanakan, yang ditenderkan hanya kontrak payung saja, tender kontrak payung disini bentuk paling ideal menurut saya, namun bukan berarti tender biasa gak memungkinkan, demikian juga tender cepat ya bsia-bisa saja.

Kalau di tempat dan area cakupannya lokal, di daerah terebut perusahaan media hanya satu, ngga salah dengan metode penunjukan langsung.

Kalau bisnis advertorial itu sangat umum, tarifnya sudah diketahui secara umum seperti halnya kita belanja menggunakan jawa seperti membeli tiket penerbangan, apalagi di era kekinian seperti saat ini yang beriklan sangat mudah seperti halnya kita berbelanja akomodasi tiket maupun hotel, maka memandang hal ini sebagai Pengadaan Khusus dengan Pengadaan Dikecualikan juga masih relevan.

Tinggal dipilih mana yang terbaik?

Mengapa tidak langsung tender saja? terkadang aspek tepat penyedia bisa hilang disini, perizinan sangat mudah dengan KBKI dan KBLI yang dapat diakses sewaktu-waktu, alih-alih mendapatkan penyedia yang tepat, bisa saja pelaku pengadaan malah mendapat “makelar”, yang menang tender terus mendapatkan harga yang kurang kompetitif, penyedia tersebut hanya menang tender-tenderan, kemudian membelikan jasa lainnya untuk advertorial tersebut ke penyedia sebenarnya yaitu perusahaan media, ada potensi tidak tepat penyedia dan potensi lanjutan tidak tepat biaya.

Demikian.

Pengadaan Khusus Pemilihan Penyedia
Sebelumnya Dokumentasi : Pelatihan Daring pada PRKOM – BPOM PBJP Secara Swakelola, Penyedia, dan Teknik Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia – 24 Desember 2021
Selanjutnya Menetapkan Uang Muka dan Menetapkan Besaran Uang Muka yang dibayarkan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: