jaminan pelaksanaan
jaminan pelaksanaan

Implementasi Jaminan Pelaksanaan pada kontrak dari Pemilihan Penyedia secara e-Purchasing

Artikel sebelumnya yang relevan : Penerapan Jaminan Pelaksanaan pada E-Purchasing – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

kita dapat melakukan analisa terkait dengan kebutuhan penerapan / implementasi dari Jaminan Pelaksanaan untuk kontrak yang penyedianya diperoleh menggunakan e-Purchasing secara katalog elektronik, bila pekerjaan tersebut (khususnya konstruksi) memerlukan waktu yang lebih panjang atau ketika kontrak tidak terlaksana maka berakibat kerugian sumber daya waktu bagi pejabat penandatangan kontrak maka Jaminan Pelaksanaan dapat diberlakukan. Artinya pekerjaan yang sifatnya cash and carry memang tidak memerlukan jaminan pelaksanaan, namun pekerjaan yang memerlukan proses manufaksi atau proses pembangunan atau proses pembuatan, maka sebaiknya diberlakukan proses pembuatan Jaminan Pelaksanaan.

Berapa besarannya? pertimbangkan risikonya, terutama untuk pekerjaan konstruksi, ketika Rencana Anggaran Biaya menjadi data dasar pembanding dengan hasil negosiasi apabila diperoleh angkanya di bawah 80% maka sebaiknya menggunakan nilai RAB sebagai dasar penetapan Jaminan Pelaksanaan, artinya RAB estimasi / referensi harga dapat dijadikan patokan bila harga hasil e-Purchasing di bawah 80% maka nilai Jaminan Pelaksanaan mengacu pada RAB.

 

Tujuan penerapan / implementasi jaminan Pelaksanaan untuk memitigasi kerugian ketika Penyedia tidak responsif, walau hal ini tidak di wajibkan, tapi tetap dapat diberlakukan agar kontrak dikerjakan penyedia dengan cermat, hal ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu pada saat proses negosiasi e-Purchasing menggunakan katalog elektronik. Walau tidak wajib, namun sekali lagi bukan berarti dilarang menerapkan Jaminan Pelaksanaan pada pengadaan melalui e-Purchasing Katalog Elektronik.

Demikian.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Sumber Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri
Selanjutnya Membeli Produk Impor, bolehkah?

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?