Pasal 68 Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjelaskan bahwa aspek Pengadaan Berkelanjutan Pengadaan berikut ini :
- ekonomi
- sosial
- lingkungan hidup
Air Limbah dari fasilitas Kesehatan, diolah dan dapat digunakan untuk :
- pemeliharaan ikan, artinya bila ikan tersebut hidup maka IPAL memang berfungsi dengan baik
- secara berkala kolam ikan tersebut airnya digunakan untuk menyiram tanaman di sekitar Faskes.
Darimana terpenuhinya aspek Pengadaan Berkelanjutan atas skenario diatas?
- Ekonomi, artinya air hasil olahan dapat dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat
- Sosial, mereduksi adanya masalah karena limbah kesehatan yang berbahaya dan Faskes biasanya berada di wilayah padat penduduk
- Lingkungan Hidup, pemanfaatan dan keluarannya bisa berguna untuk melestarikan lingkungan hidup.
Demikian.