HPS atau harga perkiraan sendiri adalah informasi harga yang ditetapkan oleh Kasi/Kaur menjelang dilaksanakannya kegiatan pengadaan melalui Penyedia dengan merujuk pada harga pasar. Harga pasar diperoleh dengan cara mencari informasi tentang harga barang/jasa di Desa setempat dan/atau desa sekitar lainnya, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia.
Misal mau belanja semen…. Bertanya pada toko A dan toko B, data dukung bisa dengan (paling ekstrim) memotret salinan nota jual pembelian di toko tsb…. (Kalau dapat), boleh minta langsung ke toko tsb, atau kalau ada warga sekitar yang baru saja belanja….
bisa juga dengan menugaskan staf bertanya ke toko, video nya di upload di google drive, terus link nya disimpan dan dijadikan QR Code.
ada banyak cara selain menggunakan kertas dengan stempel dan tanda tangan basah, karena informasi yang dibutuhkan sebenarnya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, kalau ada kertas survey dan stempel tapi harga yang diberikan tidak benar kan sama saja bohong.
Harga tersebut dirata-ratakan dan dijadikan penetapan.
walau judulnya PBJ Desa, teknik ini juga bisa diterapin di PBJ Pemerintah.
Demikian.