Hasil Evaluasi Pemilihan Penyedia dan Penolakan Karena Informasi Pasca Pemilihan

Pada prinsipnya Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan penolakan atas hasil proses pemilihan penyedia ketika dari PPK hanya dapat dilakukan bila terdapat kesalahan yang memang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan, namun kesalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan batasan pelaksanaan tugas yang hanya dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

Bila Pokja Pemilihan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam proses evaluasi, maka hasil pemilihan penyedia untuk permintaan evaluasi ulang tersebut tidak dapat dilakukan. Selalu harap diingat bahwa Penolakan oleh PPK hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima, bukan berasal hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain.

Demikian.

Sebelumnya Tarif Baru PPN 12%
Selanjutnya Memeriksa daftar hitam nasional sebelum penandatangan kontrak

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: