Masih berkaitan dengan artikel Fitur Penyedia dalam Swakelola dalam SIRUP – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)
Kurang lebih pemikiran nya begini :
- Tagging “Penyedia Dalam Swakelola (PDS)”, itu sifatnya hanya untuk menandai belanja B/J yang dibebaskan dari PBJ Pemerintah dalam sebuah Kegiatan Swakelola.
- misal kita berkontrak swakelola tipe III dan tipe IV, terus disepakati barang/jasa yang akan digunakan oleh Tim Pelaksana dilakukan oleh Penyelenggaran Swakelola maka barulah sebaiknya masuk dalam PDS
- Kalau Penyelenggara Swakelola Tipe III dan Tipe IV minta Pemerintah yang punya anggaran mengadakan (tinggal terima saja) maka PPK melaksanakan PBJP itu dengan Perpres PBJP, Jadi masuk ke Penyedia
- Lain cerita kalau Penyelenggara Swakelola itu memilih mengadakan sendiri, karena Tipe III dan Tipe IV bukan K/L/PD maka mereka tidak terikat Perpres, maka boleh diumumkan dalam PDS
Jadi tidak semua Barang/Jasa penunjang pekerjaan Swakelola dimasukkan dalam Swakelola pada PDS.
Logikanya gini yang penyelenggara kegiatan rutin, pelayanan umum yang memang kesehariannya dikerjakan, itu kan sebenernya swakelola Tipe I walau sifatnya bukan project, nah untuk yang seperti ini kita nggak lakukan Penyedia dalam Swakelola untuk belanja seperti ATK, untuk belanja laptop, kalo pakai logika keliru kan kenapa gak semua pengadaan untuk menunjang rutin yang kegiatannya dilaksanakan sendiri masuk dalam PDS? kok malah masuk di Penyedia?
Mari kita lihat bagan Swakelola Tipe I :
Bila Swakelola Tipe I seperti diatas maka kita tahu peran dari UKPBJ/PP adalah melakukan Pemilihan Penyedia atas Barang/Jasa yang dibutuhkan dalam kegiatan Swakelola yang sesuai dengan Perpres PBJP untuk dilakukan sebagai Pengadaan dengan Cara Penyedia, kita tidak perlu repot-repot mendetilkan Pengadaan Cara Penyedia, misal Alat Tulis Kantor (ATK) dalam PDS, kita akan secara natural mencantumkan Kebutuhan Barang/Jasa berupa ATK itu sebagai “Penyedia” untuk mendukung kegiatan Swakelola Tipe I.
Bisa saja ada pendapat lain mengatakan bahwa ya karena kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin, jadi rumah untuk Paket Swakelolanya nggak ada, ya pendapat ini logis saja, cuma jadinya kan aneh? kenapa tidak semua Barang/Jasa bersifat final dimasukkan dalam salah satu tagging? entah itu “Penyedia” atau “Penyedia dalam Swakelola” saja?
Menurut kami PDS itu adalah fitur tagging untuk mencatat Akuntabilitas dari Pengadaan Barang/Jasa (produk) yang dilaksanakan dengan Swakelola tapi Pelaksana Swakelola itu tidak terikat Perpres PBJP seperti Organisasi maupun Kelompok Masyarakat.
Kalau tidak diberikan tagging PDS, maka ketika disepakati akan dilaksanakan Pengadaan melalui Penyedia untuk menunjang kegiatan Swakelola bagaimana Penyelenggara Swakelola Tipe III dan Tipe IV yang menjadi tim Pelaksana melakukan proses Pemilihan Penyedia? tidak bisa karena Ormas/Pokmas tidak punya UKPBJ/PP karena mereka tidak terikat dengan Perpres PBJP.
PDS dan Penyedia ini hadir dan filosofisnya akan lebih mudah kita pahami bila kita memperhatikan bagan Swakelola Tipe III dan Tipe IV dalam Slide PBJ Tk Dasar/Level 1 berikut :
Kalau Swakelola Tipe II gimana? Bagan berikut ini menampilkan UKPBJ/PP pada kedua sisi, artinya bisa dilakukan keduanya, bisa dilakukan slah satu, tergantung kesepakatan, dan karena sama-sama K/L/PD maka laksanakan dengan Perpres PBJP (bukan PDS).
karena sama sama K/L/PD ya seandainya Tim Pelaksana yang memilih melakukan Pengadaan untuk menunjang Kegiatan Swakelola, ya pelaksanaannya tetap masuk dalam Penyedia atau dengan kata lain sebaiknya tidak dimasukkan sebagai PDS, dengan demikian dalam Kontrak Swakelola dituangkan bahwa yang melakukan Pemilihan Penyedia adalah PP/UKPBJ Penyelenggara Swakelola beserta Nama Paket Penyedia dan lebih bagus lagi sudah ada kode RUP, sehingga PP/Pokmil tinggal menggunakan Kode RUP Penyedia dari SIRUP yang sudah dituliskan di Kontrak/Spesifikasi Teknis/KAK, untuk case tipe II ini ketika disepakati yang melakukan pemilihan adalah PP/Pokmil K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe II, bukan dicantumkan dalam PDS dan lebih lebih bukan dalam RUP K/L/PD Pelaksana Swakelola.
Apa yang saya tuliskan diatas berdasarkan dari interpretasi bagian dari PerLKPP 3/2021 yang bunyinya :
Untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
Pelaksana Swakelola yang belum/tidak menerapkan tarif
berdasarkan PNBP, maka kebutuhan pengadaan
barang/jasa dapat:
(1) dimasukkan kedalam Kontrak Swakelola; atau
(2) dalam hal Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak
mampu/tidak efektif dan/atau tidak efisien untuk
melaksanakan pengadaan bahan/material/jasa
lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam
melaksanakan Swakelola, maka pengadaan
bahan/material/jasa lainnya pendukung dilakukan
melalui kontrak terpisah oleh PPK.
Karena adanya Kontrak Terpisah dengan proses PBJP maka perlakuannya adalah Persiapan Pengadaan melalui Penyedia. Jangan lupa saat ini sudah ada Keputusan Deputi terkait Model Dokumen Swakelola yang dapat digunakan menjadi pedoman.
Demikian.
Christian Gamas
Pengelola PBJ Ahli Muda