e-Purchasing adalah salah satu metode pemilihan penyedia untuk melakukan pembelian secara elektronik bagi Cara Pengadaan melalui Penyedia untuk Jenis Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi dengan menggunakan sarana metode elektronik.
Kata kuncinya disini adalah “Pembelian”, Pembelian tersebut dilakukan secara Elektronik, wahana / media nya adalah Katalog Elektronik atau Toko Daring, keduanya memiliki prinsip seperti e-commerce konvensional dengan harga yang sudah terbentuk di pasar.
Sebagai salah satu metode pemilihan penyedia maka salah besar bila dianggap sebagai satu-satunya cara memilih penyedia. Apalagi sampai mendorong semua pengadaan di dominasi e-Purchasing secara kalap tanpa memperhatikan strategic sourcing. Apa saja metode Pemilihan Penyedia lainnya bagi B/JL/PK?
Masih ada Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender, dan Tender Cepat. Apakah metode lainnya lebih jelek sehingga harus diprioritaskan e-Purchasing? Jawabannya “tidak juga”, apakah metode lain lebih koruptif dibandingkan e-Purchasing? Jawabannya “e-Purchasing” bila diniatkan malah menjadi sarana pengaturan yang lebih koruptif dalam proses pemilihan penyedia.
Jadi salah besar bila kita berpikiran bahwa dengan adanya e-Purchasing penyimpangan bisa lebih di tekan, bila ada yang berpendapat e-Purchasing sebagai cara untuk mengurangi korupsi, kemungkinan dia memang tidak mengerti Pengadaan Barang/Jasa dan tidak mengerti konsep manajemen rantai pasok.
e-Purchasing adalah salah satu wahana untuk memilih penyedia, sebagai salah satu cara untuk selektif melakukan sourcing, sebagai salah satu cara untuk melakukan pembelian produk, dan salah satu cara untuk mendapatkan pasokan berdasarkan analisis yang sesuai untuk produk dengan analisa kebutuhan organisasi dalam memperoleh produk.
sangat tidak disarankan untuk turut berbondong-bondong dalam hypetrain segala sesuatu pengadaannya minumnya teh botol e-Purchasing. Analisa dahulu dan tetapkan strategi pengadaan terbaik.
Value for Money itu yang lebih penting, demikian.