Pada Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Non-Konstruksi, penulisan denda berbunyi :
Denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian
pekerjaan. Besarnya denda keterlambatan adalah:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan
Sedangkan penulisan pada Pekerjaan Konstruksi / Jasa Konsultansi Konstruksi adalah :
Denda keterlambatan dikenakan apabila terjadi keterlambatan
penyelesaian pekerjaan akibat kesalahan Penyedia. Besarnya denda
keterlambatan adalah:
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga bagian Kontrak yang
tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak.Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang
ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Dengan demikian dalam Proses Pengadaan, seseorang Pembuat Komitmen merancang kontrak yang telah Jelas dan Tegas apa saja yang merupakan “Bagian Kontrak”.
Hal ini karena akan ada beberapa perbedaan pendapat untuk setiap Kontrak, sebagai contoh :
Kontrak Pengadaan Barang “Paket Komputer Printer Setjen Kementerian X” berisi :
- 100 Komputer
- 100 Printer
Kontrak diatas dalam konteks pekerjaan adalah “Paket Komputer Printer Setjen Kementerian X” .
Satu Pekerjaan disini adalah “Paket Komputer Printer Setjen Kementerian X”
Bagian Pekerjaan dapat dituliskan dengan beberapa skenario :
- Terdapat dua Bagian Pekerjaan, yaitu : 100 Komputer sebagai Bagian Pertama, dan 100 Printer sebagai Bagian Kedua;
- Terdapat 200 Bagian Pekerjaan, yaitu : untuk tiap unit dari masing-masing kuantitas berjumlah 100 komputer dan untuk tiap unit dari masing-masing kuantitas berjumlah 100 printer.
- Lain-lain.
Jenis Kontrak menurut saya bukan merupakan hasil ikutan dari pemilihan Bagian Pengenaan Denda.
Kontrak Lumsum bisa saja dikenakan denda dengan beberapa skenario diatas. Perbedaannya adalah pada risiko wanprestasinya, dalam Kontrak Harga Satuan bila barang diterima dengan kuantitas kurang maka hasil perhitungan akhir bila diterima (walau kurang) tidak bisa dianggap wanprestasi karena sifat kontrak Harga Satuan kebutuhannya masih bersifat perkiraan. Namun untuk Lumsum bila jumlah sudah jelas maka kekurangan akan menjadi trigger event untuk dikenakan denda.
Adapun Pemberlakuan Bagian Pekerjaan pada skenario diatas lebih kepada kegunaan dan fungsi, skenario diatas optimal digunakan dalam hal :
- Pemberlakuan dua Bagian Pekerjaan, yaitu : 100 Komputer sebagai Bagian Pertama, dan 100 Printer sebagai Bagian Kedua, ketika masing-masing bagian pekerjaan diatas tiap unit nya saling terkait dan bila kurang satu unit saja maka tidak bisa dilakukan / berjalan fungsinya, misalkan keseluruhan komputer dan printer merupakan sebuah bagian dari sistem terdistribusi dan tiap unitnya menjadi grid komputasi dalam kesatuan sistem yang utuh, skenario ini tentunya memandang tiap bagian pekerjaan adalah 1 kesatuan utuh terintegrasi.
- Pemberlakuan 200 Bagian Pekerjaan, yaitu : untuk tiap unit dari masing-masing kuantitas berjumlah 100 komputer dan untuk tiap unit dari masing-masing kuantitas berjumlah 100 printer. Sistem komputer dan printer dapat berjalan masing-masing tanpa tergantung satu sama lain.
- Lain-lain.
Bila kedua-dua skenario pengenaan denda diatas sudah fix dan jelas jumlah / kuanittas kebutuhannya ya gunakan Jenis Kontrak Lumsum.
Bila kedua-dua skenario pengenaan denda diatas masih perkiraan jumlah/kuantitas maka gunakan Jenis Kontrak Harga Satuan.