Berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Kontrak Payung di definisikan sebagai :
Pasal 27 ayat (8) Perpres PBJP : (8) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
Pada prinsipnya Kontrak Payung adalah Kontrak yang merupakan modifikasi dengan prinsip yang sama pada Kontrak Harga Satuan / Waktu Penugasan…..
Proses tender/tender cepat/seleksi/Penunjukan Langsung Kontrak Payung adalah mencari harga satuan yang dapat digunakan berulang kali karena waktu pemesanan/pengirimannya belum diketahui secara pasti…..
Contoh, jasa kebersihan untuk satu Kabupaten selama 2 tahun, belum diketahui secara tegas siapa saja yang akan memesan dalam proses pelaksanaannya karena ketersediaan anggaran dan minat penggunaannya belum diketahui, tapi perlu dilakukan untuk mendapat kesamaan harga yang standarized.
sehingga diperoleh harga Rp. X untuk sekian waktu sekian luasan dan sekian orang……. ketika ada Satker/OPD yang mau menggunakan dapat menggunakan harga kontrak payung satuan hasil pemilihan penyedia tersebut untuk kemudian dituangkan lagi dalam kontrak transaksi (bisa dilihat di :Naskah-Kontrak-Payung-2021-2022.pdf (kutaibaratkab.go.id)).
Semoga bermanfaat.