- Dongeng fiktif soal Diskusi terkait daftar hitam, pertanyaan :
1: sedikit tanya minta saran pengalaman:
kita ada pengadaan yg telah sampai tahap pembuktian kualifikasi, calon pemenang nya sudah dalam pengusulan daftar hitam, surat pengajuan daftar hitam oleh PA.
Posisi baru direview BPK di daerah lain, informasi diperoleh dari media koran, hingga saat ini belum tayang daftar hitam pelaku usaha pengadaan nasional dan Unit kerja di daerah tsb membenarkan proses benar sesuai diberitakan.
bagaimana perlakuannya? bila nanti hingga sudah menetapkan pemenang dan sudah berkontrak baru muncul dalam list daftar hitamnya LPSE, sedangkan tanggal tayang dilist nya sama kontrak hingga akhir berlaku daftar hitam kadang terpautnya nya jauh? baiknya seperti apa ngih?
penyedia buruk kalau pengendalian kontrak pengadaan baik maka hasil pekerjaan bisa baik, sebaliknya penyedia baik kalau kontrak pengadaan tidak dikendalikan maka hasil pekerjaan dapat buruk 😁
2. Regulasi terkait Daftar Hitam adalah Peraturan LKPP 17/2018 adalah sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Sanksi Daftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut (non-retroaktif).
(2)Penyedia yang terkena Sanksi Daftar Hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.
3. Daftar hitam tidak berlaku surut/non retroaktif pak
4. Bila belum ditetapkan daftar hitam maka tetap dilanjutkan, bila nanti sudah terlanjur berkontrak baru kemudian ditetapkan daftar hitam, maka kontrak pengadaan tetap dilanjutkan pekerjaan pengadaan tersebut berdasarkan pasal 6 ayat (2) PerLKPP 17/2018
5. Dengan demikian bila terlanjur berkontrak, maka tetap lanjut, kalo soal perilaku buruk, histori, suka ga suka hal ini gak bisa dijadikan dasar pemutusan kontrak/Pembatalan Pemenang
jadi pengendalian kontrak oleh PPK diperkuat sekuat dan seketat mungkin, pantau terus progress, kalo deviasi nya terjadi peringatkan, peringatkan, dan peringatkan, pepet terus jangan kasih ampun….
kalau memang penyedia tobat, dan kontrak pengadaan wajib dikendalikan! positif ting ting aja pekerjaan selesai baik (penyedia performed)
6. memang kalau mau ideal, dapat penyedia yang performed PPK santai, namun gak selalu demikian hasil proses pemilihan penyedia, hanya saja, ada statement yang asik yg pernah saya denger, penyedia buruk kalau pengendalian kontrak pengadaan baik maka hasil pekerjaan bisa baik, sebaliknya penyedia baik kalau kontrak pengadaan tidak dikendalikan maka hasil pekerjaan dapat buruk 😁
7. Bukannya malah berisiko? berkontrak dengan pelaku usaha yang akan masuk daftar hitam? pembahasan di postingan blog ini merujuk pada Peraturan, bila ragu melanjutkan, minta pendapat APIP secara resmi sebagai bentuk early warning system.
Dalam hal tertentu mengambil risiko ini atau tidak mengambil, keduanya akan ada risiko nya masing-masing, boleh diibaratkan seperti melawan naga, nah melawan “naga” memang kurang bijaksana kalo dihadapi secara frontal seperti ilustrasi diatas, pengadaan perlu banyak persiapan strategi dan optimasi 🤭
terkait Naga diatas, kisah ini adalah rekaan fiktif semata, namun bisa saja kita menghadapi risiko tidak dari Naga, ada reptil lain kan seperti Komodo, Buaya, atau Aligator di dunia nyata ini.
Demikian, semoga bermanfaat, salam pengadaan 😁
Hak Cipta Gambar : Fire Emblem Three Houses adalah sepenuh nya Milik Nintendo