Belanja Barang/Jasa dan kategori anggarannya tidak eksklusif melalui Cara Penyedia untuk Kategori Penganggaran Belanja Modal, karena Swakelola pun memiliki Kontrak.
Definisi Kontrak pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa tertera dalam Pasal 1 angka 44 dengan frasa :
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
Penyedia atau pelaksana Swakelola.
Artinya Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah baik dengan cara Melalui Penyedia maupun melalui cara Swakelola memiliki kesetaraan dari aspek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun dari aspek Keuangan Negara/Daerah.
Kontrak tersebut dapat diajukan sebagai salah satu dasar pembayaran untuk mata anggaran dengan kategor “Belanja Modal”.
Jadi Belanja Modal jangan di eksklusifkan sebagai Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan dengan Cara Penyedia.
Selanjutnya dalam Bultek PSAP 15 Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual terdapat pengakuan perolehan asset dari pekerjaan swakelola, sehingga memang tidak bisa disamakan/tidak bisa dikunci antara pemelihan kategori rekening anggaran belanja dengan cara pengadaan, walaupun dilakukan cara pengadaan swakelola tetapi jika menghasilkan barang dengan kriteria asset tetap maka dianggarkan pada Belanja Modal.
Semoga tulisan ini dapat mereduksi anggapan bahwa Belanja Modal itu eksklusif hanya pada cara Pengadaan melalui Penyedia, Belanja Modal dapat dilaksanakan dengan cara Swakelola dan/atau Penyedia selama memenuhi kriteria Belanja Modal itu sendiri.