Peraturan Presiden Standar Harga Regional
Adalah Peraturan yang mengatur batas tertinggi penganggaran dan pelaksanaan yang memerlukan tindak-lanjut kepala Daerah, berlaku bagi seluruh Pemerintah Daerah.
Apa saja yang diatur dalam Perpres 33/2020 ini? berikut adalah paparannya :
Ketentuan dalam batang tubuh Perpres 33/2020 menyebutkan hal sebagai berikut :
- Pasal 1 ayat (1) menetapkan standar harga satuan regional (SHR);
- Pasal 2 ayat (1) Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- Pasal 2 ayat (2) menyebutkan fungsi SHR dalam perencanaan anggaran adalah :
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuankerja perangkat daerah;
- referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
- bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Pasal 2 ayat (3) menyebutkan fungsi SHR dalam pelaksanaan anggaran adalah :
- batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, komponen terkait hal ini berada pada Lampiran I; dan
- estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggiyang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar, komponen terkait hal ini berada pada Lampiran II.
Sebagai batas tertinggi, SHR yang ditetapkan oleh Presiden lewat Perpres 33/2020 wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dengan ketentuan :
- Pasal 3 ayat (1) : Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biayahonorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaankendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,kepatutan, dan kewajaran.
- Pasal 3 ayat (2) : Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain yang telah diatur dalam SHR dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Lingkup pengaturan SHR berdasarkan Perpres 33/2020 adalah :
- honorarium;
- perjalanan dinas dalam negeri;
- rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor;
- pengadaan kendaraan dinas; dan
- biaya pemeliharaan
Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
- Kepala Daerah wajib menindaklanjuti dengan menetapkan Standar Harga Satuan Barang/Jasa yang disingkat SHSBJ (atau istilah setara lainnya) dengan mengacu pada Perpres 33/2020 ini;
- Lampiran I Perpres 33/2020 merupakan batas tertinggi yang digunakan saat penganggaran dan realisasi;
- Lampiran II Perpres 33/2020 merupakan batas tertinggi yang digunakan saat penganggaran dan pada realisasi dapat melebihi dengan bukti pertanggungjawaban;
- SHR telah mengatur terkait honorarium;perjalanan dinas dalam negeri;rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor;pengadaan kendaraan dinas; dan biaya pemeliharaan.
- Selain dari apa yang telah diatur dalam SHR, Kepala Daerah dapat menetapkan SHSBJ dan mencantumkan apa yang belum diatur di SHR selama memperhatikan efisiensi, efektifitas, kepatutan, dan kewajaran.
- SHSBJ yang Melanggar SHR berpotensi menjadi pelanggaran administratif.
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pemerintah Daerah dalam operasionalnya wajib disusun dengan mengacu pada SHSBJ yang merujuk dan berpedoman pada SHR.
Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
One comment
Pingback: Tim Pelaksana Kegiatan pada Pemerintah Daerah dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan - BUNGA RAMPAI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH DAN KHAZANAH UMUM