Misal ada sebuah kontrak pekerjaan konstruksi di tahun lalu senilai 1Milyar, pekerjaan selesai dan sudah serah terima, namun karena melampaui batas tutup buku jadi SILPA….. kemudian pengadaan tersebut tidak terbayar dan menjadi hutang pemda di tahun berikutnya.
akhirnya di tahun ini ada anggaran belanja modal senilai kontrak 1Milyar tersebut untuk pembayaran hutang pekerjaan yang sudah selesai tahun sebelumnya itu.
apakah perlu diumumkan di SIRUP?
sebenernya tidak perlu karena sudah tercover di tahun sebelumnya…..
Masalahnya ada di instansi lain yang memantau apakah penganggaran dengan aplikasi pemganggaran = pengumuman RUP
Bila masih ada indikator pantauan seperti ini maka ngga bisa 100% kalau anggaran belanja modal untuk bayar hutang tidak terumumkan di RUP
Bila kondisi seperti ini terjadi maka umumkan saja sebagai Penunjukan Langsung, dan dalam pencatatan gunakan keterangan pembayaran hutang.
demikian.