Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Salah satu faktor penting dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah peran ahli pengadaan, yaitu pejabat fungsional yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ahli pengadaan harus memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Ahli pengadaan harus mampu mengidentifikasi kebutuhan akan barang/jasa yang akan diperoleh dari daftar kebutuhan yang ada pada sektor pemerintah. Identifikasi kebutuhan adalah proses menentukan spesifikasi, kuantitas, kualitas, waktu, dan sumber daya yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Identifikasi kebutuhan harus dilakukan dengan berdasarkan pada analisis kebutuhan, yaitu proses mengukur dan mengevaluasi kebutuhan yang ada dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tujuan, prioritas, anggaran, ketersediaan, dan alternatif.
Identifikasi kebutuhan yang dilakukan oleh ahli pengadaan harus berbeda dengan identifikasi keinginan. Keinginan adalah sesuatu yang diharapkan atau diinginkan oleh seseorang atau kelompok, tetapi tidak selalu dibutuhkan atau bermanfaat bagi mereka. Keinginan bisa bersifat subjektif, tidak rasional, tidak realistis, atau tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Keinginan bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti emosi, preferensi, gengsi, atau kepentingan pribadi. Keinginan bisa menyebabkan pemborosan, inefisiensi, ketidakadilan, atau korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Oleh karena itu, ahli pengadaan harus membeli berdasar identifikasi kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan. Ahli pengadaan harus mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan, serta memprioritaskan kebutuhan yang lebih penting, mendesak, dan strategis. Ahli pengadaan harus mengikuti prosedur, kriteria, dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menghindari praktik-praktik yang tidak etis, tidak profesional, atau tidak sah. Ahli pengadaan harus bertanggung jawab atas hasil dan dampak dari pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukannya, serta bersedia diaudit dan dikontrol oleh pihak-pihak yang berwenang.
Dengan demikian, ahli pengadaan yang membeli berdasar identifikasi kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan, akan memberikan manfaat bagi pemerintah, masyarakat, dan penyedia barang/jasa. Manfaat tersebut antara lain adalah penghematan anggaran, peningkatan kualitas barang/jasa, peningkatan kinerja pemerintah, peningkatan kepuasan masyarakat, peningkatan persaingan usaha, dan peningkatan integritas pengadaan. Ahli pengadaan yang membeli berdasar identifikasi kebutuhan, bukan berdasarkan keinginan, adalah ahli pengadaan yang profesional, kompeten, dan berintegritas.