Kita ketahui bersama Pemberian Kesempatan di berlakukan dengan pertimbangan PPK bahwa Penyedia mampu melakukan penyelesaian pekerjaan, atas tiap hari keterlambatan dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan denda sesuai dengan apa yang dituangkan di kontrak.
kasus :
Misalnya nih…dilakukan pemberian kesempatan selama 50 hari kalender, ternyata dalam pelaksanaan pemberian kesempatan, si penyedia mampu menyelesaikan pekerjaannya selama 30 hari kalender,
Pengenaan sanksi dendanya selama 30 hari kalender atau tetap 50 hari kalender?🙏
menjawab pertanyaan diatas simpel? Apabila ternyata selesainya 52 hari kalender, apakah di denda 50 hari kalender?
Perhitungan Denda sesuai dengan apa yang telah ditulis di kontrak, Cuma kalau di tulis kontrak nya perpanjangan waktu 50 hari dan denda nya dikenakan senilai 50 x 1/1000 x nilai kontrak maka ya memang benar denda nya langsung pukul 50 hari kalender.
Tapi bila tertulis  perpanjangan waktu 50 hari dan tiap hari keterlambatan dikenakan 1/1000 x nilai kontrak, maka denda dihitung selama masa waktu pekerjaan yang terlambat.
Baca lagi ketentuan kontrak nya, seperti apa pengenaan denda saat adendum pemberian kesempatan.
Semoga bermanfaat.