Jasa Konsultansi selain dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha berbentuk Badan Usaha, juga dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Perorangan. Penentuan dapat dilakukan perorangan maupun badan usaha lebih pada pemenuhan kebutuhan dari keluaran jasa konsultansi.
Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Konsultan Perorangan umumnya lebih sederhana, namun kesederhanaannya ini bukan berarti serta merta memutlakkan proses pemilihannya terkunci di Pengadaan Langsung.
Bila dalam kriteria sifat pekerjaannya bisa dilakukan memenuhi kriteria penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (5) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 ya bisa saja dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung….
Bila paket nya bernilai sampai dengan 100juta rupiah maka dilaksanakan dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung.
Selain kedua metode diatas, dengan kata lain bernilai diatas 100jt rupiah dan tidak termasuk kriteria penunjukan langsung maka dapat dilaksanakan dengan Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
Karena kesederhanaannya sehingga dapat dilakukan perorangan, maka cara menyusun Harga Perkiraan Sendirinya tidak sama dengan jasa konsultansi badan usaha, walau sumber data penyusunan HPS nya dapat sama.
Remunerasi konsultan perorangan untuk Layanan Jasa Konsultansi konstruksi oleh Konsultan Perorangan, diperhitungkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari besaran Remunerasi Minimal.
ketentuannya ada di peraturan peraturan terkait remunerasi untuk jasa konsultansi sebelumnya, walau peraturan saat ini tidak secara gamblang menyebutkan demikian, mari kita pahami bahwa dasar penerapannya adalah lingkup konsultan perorangan yang lebih simpel dan dominasi proses pengadaan non kompetitif (akan sulit sekali menghadirkan konsultan perorangan dalam metode Seleksi Perorangan karena batasan nilai 100juta rupiah), sehingga HPS sebagai nilai permulaan negosiasi dalam jasa konsultansi perorangan sebisa mungkin memang sudah rendah sejak awal menyesuaikan dengan grade tingkat kerumitan pengadaannya.
Demikian, semoga bermanfaat.