Bersiap-siap menyambut Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Saat artikel ini telah ditulis, sudah disosialisasikan apa saja perubahan Perpres Pengadaan (video bisa lihat disini : https://youtu.be/I7VdNTiyS-o)

Menyambut perubahan-perubahan tersebut, maka berikut ini adalah hal yang harus dipersiapkan oleh para pelaku Pengadaan :

  1. waktu untuk mempelajari, persiapkan waktu yang cukup untuk mempelajari peraturan baru, tidak harus lewat pelatihan formal karena membaca sendiri dan berdiskusi seharusnya dapat memadai mengingat peraturan kali ini perubahannya minor.
  2. Bersiap-siap, walau Peraturan baru ini diundangkan dan berlaku efektif dalam waktu singkat, peraturan pelaksanaan (Peraturan LKPP) akan ada kemungkinan perubahan dan akan ada yang tetap, saat ini dengan esensi perubahan yang sudah diketahui para pelaku pengadaan dapat mempersiapkan diri untuk menyesuaikan dan memperoleh kemudahan dari pengaturan baru.
  3. Menyesuaikan proses dan kebijakan, dalam pengaturan baru terdapat kebijakan di tingkat bawah yang tidak boleh dilakukan kalau bertentangan dengan aturan lebih tinggi, kebijakan berbentuk Peraturan ini sudah semestinya dicabut, maka perlu dilakukan persiapan pencabutan aturan-aturan yang menghambat proses pengadaan. Adapun SOP yang terbentuk untuk menerjemahkan proses dari aturan turut perlu disesuaikan, khususnya berkaitan dengan upaya untuk melibatkan pelaku usaha UMK-Koperasi agar dapat terlibat dan masuk dalam pasar elektronik pemerintah, dan hal-hal terkait penilaian kinerja pelaku usaha. Perlu ada upaya untuk mengoptimalkan area tersebut.
  4. Semakin harus memahami proses pengadaan pemerintah, terutama pada area tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan, khususnya untuk meningkatkan transparansi kontrak belanja pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu Kelembagaan Pengadaan harus mempertimbangkan dan memanfaatkan momentum perubahan peraturan ini agar mampu memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan.
  5. Sumber Daya Manusia, walau di awal artikel saya menyebutkan diskusi dan membaca mandiri saja cukup, tapi tetap prioritaskan SDM Kunci untuk ditugaskan melakukan updating ilmu, dan mengupayakan updating ilmu tersebut juga dilakukan di tingkat area kerja anda, misal Fungsi Pembinaan UKPBJ sebuah Kabupaten perlu sosialisasi tingkat daerah Kabupaten bagi Perangkat Daerah. Selain itu kita juga perlu mempertimbangkan dan mengukur kapabilitas satker/OPD dengan ketentuan baru yang berlaku.
  6. Memperhatikan transisi, lakukan update daftar kontrak khususnya kontrak yang masih menggunakan aturan lama dan daftar kontrak dengan aturan baru. Perlu juga dilakukan pemetaan terhadap proses pengadaan yang akan menggunakan aturan baru selama 12 bulan kedepan untuk memastikan pelaku pengadaan dapat menerapkan aturan baru. Pelaku Pengadaan termasuk pada Penyedia yang menjadi bagian dari manajemen rantai pasok.

Demikian hal-hal yang perlu kita persiapkan dalam menyambut Peraturan Pengadaan terbaru, semoga bermanfaat, salam pengadaan!

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa di Desa dengan menggunakan e-Purchasing
Selanjutnya BUMDesa/BUMDesma dan Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: