Tujuan Pengadaan diatur di Pasal 4 Perpres PBJP, sedangkan tujuan melakukan Pengadaan bergantung dari kebutuhan organisasi. Artinya sebuah organisasi melaksanakan bagaimana kebutuhannya terpenuhi melalui identifikasi, yang diidentifikasi adalah kebutuhan, bukan keinginan.
Menyelaraskan kebutuhan, tujuan organisasi melakukan pengadaan, dan tujuan pemgadaan harus dilandasi dengan niat dan ikhtiar kebaikan, mencapai hal tersebut harus disadari dengan adanya kewenangan dan kekuasaan yang ada juga turut memberikan tanggung jawab juga.
Jadi sudah seharusnya hilang kalimat :
- ditempat saya ngga ada pengadaan, ini agak mustahil mengingat DPA/DIPA anda kecil kemungkinan bernilai NOL rupiah.
- ditempat saya ngga perlu ada pegawai yang bersertifikat karena ngga ada pengadaan, pimpinan di tempat saya tertinggi hanya PPTK, hal ini juga gak logis, PPTK Pemda itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, kalau PPTK ngga kompeten gimana caranya dia melaksanakan fungsi perbendaharaan?
Antara tujuan organisasi, tujuan pengadaan, dan identifikasi kebutuhan saling terkait dan memahami Perpres PBJP bukan satu-satunya skillset yang wajib, agar semakin optimal organisasi bekerja, kita perlu paham dan koleksi berbagai peraturan.
Menjadi ASN PNS bukan berarti berhenti belajar, kita sebenarnya sama saja dengan sektor privat, perlu menumbuhkan kapabilitas dan kapasitas.