Bela Pengadaan
Bela Pengadaan

Bela Pengadaan di Era Perpres 12/2021

Bela Pengadaan dulu/sebelum Perpres 12/2021 adalah program dengan SK Kepala LKPP dan SE Kepala LKPP, yang dulunya :

  1. Bahwa Bela Pengadaan dahulu merupakan sebuah program yang disusun berdasarkan :
    1. Pelaksanaan huruf a ayat (7) Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang berbunyi : Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut :
    2. pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk Penfadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi;
    3. Berkaitan dengan Bukti Pembelian atau kuitansi diatur dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 Perpres 16/2018, dimana dalam bentuk Kontrak dibatasi nilai paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), hal ini yang menurut kami membatasi proses Belanja Langsung dengan metode Pengadaan Langsung sebagai Aplikasi Belanja Langsung melalui Bela Pengadaan terbatas hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  2. Bahwa pada Perpres 16/2018 belum diatur dalam ketentuan umum terkait Toko Daring sebagaimana telah ditambahkan dalam angka 54 Pasal 1 Perpres 12/2021.
  3. Bahwa pada Angka 35 Pasal 1 Perpres 16/2018 telah menyebutkan E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik, hal ini sudah diperbaharui dalam Perpres 12/2021 dimana E-Purchasing sudah mencakup Katalog Elektronik atau Toko Daring.
  4. Berdasarkan uraian diatas terkait apa yang masih diatur dalam Perpres 16/2018 dan relevansinya dengan SE 31/2020 maka kami berkesimpulan sebelum diundangkannya Perpres 12/2021 belanja dengan Bela Pengadaan tidak termasuk dalam E-Purchasing melainkan merupakan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung yang dilaksanakan berdasarkan cara pembelian/pembayaran langsung sehingga nilai terbatas hanya Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pada Era Perpres 12/2021 menjadi :

  • Angka 35 Pasal 1 Perpres 12/2021 (perubahan) : Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut Epurchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
  • Angka 54 Pasal 1 Perpres 12/2021 (penambahan) : Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.
  • Ayat (3) Pasal 38 Perpres 12/2021 (perubahan) : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
  • Pasal 72A Perpres 12/2021 (penambahan) :
    • Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
      • standar atau dapat distandarkan;
      • memiliki sifat risiko rendah; dan
      • harga sudah terbentuk di pasar.
    • Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
  • Peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal 72A adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 9/2021) yang kemudian berdasarkan Pasal 20 huruf d mengintegrasikan Bela Pengadaan sebagai Toko Daring.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik (PerLKPP 9/2021) pada Pasal 20 huruf d sebagai berikut :
    • Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku :
      • PPMSE, produk, dan Pedagang yang telah dan sedang diproses dengan Program Bela Pengadaan berdasarkan:
      • Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 155 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penetapan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-marketplace Sebagai Mitra Aplikasi Bela Pengadaan Di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
      • Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 200 Tahun 2020 tentang Program Bela Pengadaan,
      • menjadi bagian dari penyelenggaraan Toko Daring.
  • Sebagai bagian dari e-Purchasing pada dasarnya tidak terdapat pembatasan nilai dalam melaksanakan proses e-Purchasing melalui Toko Daring Bela Pengadaan khususnya terkait pembatasan transaksi hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya mensubstitusi jenis pengadaan untuk mendapatkan hasil yang sama
Selanjutnya Klasifikasi Pengadaan di Sektor Pemerintah

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: