Melaksanakan aturan, bukan kebiasaan

Perpres PBJ itu “Neneknya” UU Keuangan dan UU Perbendaharaan, sewajarnya urusan belanja yang diatur dalam Perpres harus dipahami SEMUA pihak pengelola keuangan.

Para pengelola Keuangan wajib paham cara belanja yang diatur di Perpres PBJ, kenapa pengadaan diatur di Perpres? Karena terkait belanja, sungguh dinamis dan akan sulit mengimbangi dunia usaha bila diatur urusan teknis dalam UU.

Belanja menyesuaikan kondisi dunia usaha, maka harus makin gesit.

Jangan sampai ada belanja hanya 3juta menggunakan bentuk kontrak SPK….

Tahun 1991 harga coca cola botol kecil Rp100
Tahun 2021 harga Coca Cola sudah Rp5000

Sudah 50x lipat

Dulu SPK di Nilai 2juta…. Wajar, itu setara Rp100Juta saat ini

Kalau sekarang belanja Rp2juta pakai SPK, itu agak lebay…. Yuk jangan memberlakukan Kebiasaan 30 tahun lalu di 2021.

Biasakan menggunakan aturan.

Salam Pengadaan.

Peraturan
Sebelumnya Materi : Inovasi Kontrak dengan Skema Kontrak Payung dan Pengadaan Melalui Toko Daring (Kab. Raja Ampat 9 s.d 10 Desember 2021)
Selanjutnya Urgensi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengelolaan BMD

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: