perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 5)

Pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada masa itu sebagai fondasi berpikir hanya diatur Prinsip dan Etika Pengadaan, bila memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan sepenuhnya Perpres 54/210 jo. Perpres 4/2015 kita perhatikan bahwa Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dibentuk karena pertimbangan :

  • bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;
  • bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud diatas, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
  • bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik;
  • Kemudian pada Perpres 12/2021 pertimbangan selanjutnya bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/JasaPemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

Dengan demikian dihadirkan fondasi berpikir baru yang menjadi pusat/dasar dari keberadaan prinsip dan etika, fondasi berpikir tersebut adalah Tujuan dan Kebijakan. Apa itu Tujuan Pengadaan?

Tujuan adalah target/sasaran yang ingin dicapai dari proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur melalui Perpres Pengadaan.

Apa itu Kebijakan Pengadaan?

Kebijakan Pengadaan adalah cara atau strategi untuk mencapai Tujuan Pengadaan.

Secara gamblangnya ya dua hal itu ya sebatas itu saja, namun bila mau kita perdalam, maka :

  • Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : kondisi yang kita inginkan, yaitu agar belanja barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan etika serta dijalankan dengan kerangka pikir yang sudah digariskan dalam Kebijakan Pengadaan sehingga dapat menghasilkan manfaat optimal value for money bagi pembangunan nasional yang dapat dinikmati dan menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : merupakan strategi dan cara bagi pemerintah untuk mencapai tujuan pengadaan sesuai dengan prinsip pengadaan dan dilaksanakan sesuai dengan etika pengadaan.
  • Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : merupakan landasan yang wajib menjadi acuan dan pedoman bertindak agar tindakan yang dilaksanakan sesuai dan mengacu dengan peraturan dan peraturan yang digunakan tersebut disusun sesuai sebagai penggaturan dan pelaksanaan pengadaan yang telah merujuk pada tujuan pengadaan, pada aktifitas-aktifitas pengadaan yang dilaksanakan dengan prinsip pengadaan maka bila memegang prinsip tersebut tindakan yang dilakukan akan sesuai dengan peraturan, hal ini karena prinsip merupakan pedoman untuk menerjemahkan kedalam regulasi, prosedur, dan tata cara melakukan pengadaan, sehingga prinsip pengadaan menentukan bagaimana pelaksanaan pengadaan dikelola.
  • Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : merupakan standar dan pedoman perilaku bagi para pelaku pengadaan yang melaksanaakn proses pengadaan barang/jasa dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Bagaimana hubungan keempatnya? berikut adalah hubungannya : Secara hirarki Tujuan Pengadaan merupakan apa yang ingin dicapai, kebijakan pengadaan merupakan cara dan strategi untuk mencapai, prinsip adalah sikap dalam melaksanakan kebijakan tersebut, dan dalam bersikap pada pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tidak melanggar etika pengadaan. Artikel Sebelumnya :

Versi Konsolidasi Perpres ini dapat diunduh di :

Peraturan
Sebelumnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #9 – Nomor 66 s.d Nomor 70
Selanjutnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #10 – Nomor 71 s.d Nomor 80

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: