Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 5)

perpres12 2021

perpres12 2021

Pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada masa itu sebagai fondasi berpikir hanya diatur Prinsip dan Etika Pengadaan, bila memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan sepenuhnya Perpres 54/210 jo. Perpres 4/2015 kita perhatikan bahwa Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 dibentuk karena pertimbangan :

Dengan demikian dihadirkan fondasi berpikir baru yang menjadi pusat/dasar dari keberadaan prinsip dan etika, fondasi berpikir tersebut adalah Tujuan dan Kebijakan. Apa itu Tujuan Pengadaan?

Tujuan adalah target/sasaran yang ingin dicapai dari proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur melalui Perpres Pengadaan.

Apa itu Kebijakan Pengadaan?

Kebijakan Pengadaan adalah cara atau strategi untuk mencapai Tujuan Pengadaan.

Secara gamblangnya ya dua hal itu ya sebatas itu saja, namun bila mau kita perdalam, maka :

Bagaimana hubungan keempatnya? berikut adalah hubungannya : Secara hirarki Tujuan Pengadaan merupakan apa yang ingin dicapai, kebijakan pengadaan merupakan cara dan strategi untuk mencapai, prinsip adalah sikap dalam melaksanakan kebijakan tersebut, dan dalam bersikap pada pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tidak melanggar etika pengadaan. Artikel Sebelumnya :

Versi Konsolidasi Perpres ini dapat diunduh di :

Exit mobile version