Ruang Lingkup Pengadaan dan Sensitifitas Capaian Pengadaan Barang/Jasa

Hari ini cukup viral sebuah paket tender cepat pada instansi vertikal Pemerintah Pusat yang karena aspirasi masyarakat akhirnya dibatalkan. Mengapa hal ini terjadi?

Artikel terkait dengan case yang saya sebutkan diatas berkaitan cukup erat dengan artikel :

Akuntabilitas sebagai salah satu prinsip pengadaan


Mengapa Masyarakat diberikan kanal pengaduan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kedua artikel diatas menunjukkan bahwa peran aktif partisipasi masyarakat berpengaruh pada proses pengadaan, bila kita kaitkan pada Pasal 2 yang berbicara ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah, dapat kita tarik bahwa lingkupnya adalah sebagai berikut :

Dari sisi pelaksana adalah Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah

Dari sisi sumber anggaran adalah bersumber dari APBN dan APBD dan termasuk didalamnya adalah bersumber dari Pinjaman Dalam Negeri, Hibah Dalam Negeri, Pinjaman Luar Negeri, dan Hibah Luar Negeri, yang pasti berkaitan dengan sumber anggaran ini maka proses pengadaan dapat dikatakan menggunakan “uang rakyat”.

Dengan demikian saat ini masyarakat sangat memperhatikan hak mereka agar pengadaan barang/jasa Pemerintah atau Pengadaan Publik benar-benar dapat dilaksanakan dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kehidupan keseharian mereka.

Sehingga wajar di hari ini, bila kita melihat masyarakat dapat mengkritisi pengadaan barang/jasa yang tidak sensitif dan pelaksanaannya tidak menyentuh kehidupan sehari-hari, dalam kondisi seperti ini akan muncul peran serta masyarakat untuk mengkritisi hal ini, dan bahkan bukan tidak mungkin paket yang diamati tersebut bisa batal walau sudah ada pemenang karena peran serta masyarakat.

Potensi Peran serta masyarakat ini dapat terwujud dengan proses pengadaan yang transparan, terbuka dan dilaksanakan secara elektronik yang memang dapat membuat masyarakat lebih aktif dalam peran serta pengawasan pembangunan.

Hal ini merupakan dampak positif dari proses pengadaan yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, sehingga proses pengadaan barang/jasa Pemerintah kedepannya sangat diharapkan untuk memenuhi aspek value for money yang selaras dengan capaian keberhasilan K/L/PD sehingga memberikan kebermanfaatan, dalam menyikapi dampak positif ini semakin penting untuk melakukan identifikasi kebutuhan dan bukan lagi sekedar mengejar keinginan dalam proses pengadaan.

Oleh karena itu dengan regulasi saat ini sangat di dorong bagi K/L/PD untuk melakukan identifikasi kebutuhan yang berkualitas dan senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas perencanaan.

Demikian yang dapat kami sampaikan, salam pengadaan!

Perencanaan
Sebelumnya Mengenal Kartu Kuning Ketenagakerjaan
Selanjutnya Penyusunan RKA-SKPD APBD

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: