perpres12 2021
perpres12 2021

Fungsi UKPBJ pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan Siapa SDM yang menjadi Pejabat Pengadaan?

Pada Pasal 75 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, fungsi UKPBJ adalah :

  • a.pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
  • b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
  • c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;
  • d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi,dan/atau bimbingan teknis; dan
  • e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.

Fungsi masih sama dengan Perpres 16/2018, namun perluasannya di SDM adalah Perpres 12/2021 adalah sebagai berikut :

  • Pasal 74 ayat (1) Perpres 12/2021 menjadikan SDM dalam kategori :
    • a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
    • b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan SistemPengadaan Barang/Jasa; dan
    • c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa.

Perhatikan bahwa yang dapat dioptimalisasikan di luar dari UKPBJ adalah pada Pasal 74 ayat (9) Perpres 12/2021 :

  • (9) Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.

Sedangkan selain PPK :

  • (8) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ.

Kedudukan di luar UKPBJ untuk Pelaku Pengadaan selain PPK, seperti Pejabat Pengadaan, dalam hal UKPBJ masih belum memenuhi jumlah pemenuhan Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan Pasal 74B ayat (2) huruf b Perpres 12/2021 :

pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Artinya jangan dipandang sempit hanya PPK yang dapat berkedudukan di luar UKPBJ, apabila UKPBJ dalam kondisi tidak / masih belum memenuhi jumlah pemenuhan PPBJ untuk menjadi PP di Perangkat Daerah. Dalam hal ini PP sesuai dengan Pasal 74B ayat (2) huruf b Perpres 12/2021 pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya PPTK dan Jabatan Struktural
Selanjutnya Penyebutan Merek pada era Perpres 12 tahun 2021

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: