Pada Pasal 75 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, fungsi UKPBJ adalah :
- a.pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- b.pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
- c.pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;
- d.pelaksanaan pendampingan, konsultasi,dan/atau bimbingan teknis; dan
- e.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.
Fungsi masih sama dengan Perpres 16/2018, namun perluasannya di SDM adalah Perpres 12/2021 adalah sebagai berikut :
- Pasal 74 ayat (1) Perpres 12/2021 menjadikan SDM dalam kategori :
- a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
- b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan SistemPengadaan Barang/Jasa; dan
- c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa.
Perhatikan bahwa yang dapat dioptimalisasikan di luar dari UKPBJ adalah pada Pasal 74 ayat (9) Perpres 12/2021 :
- (9) Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
Sedangkan selain PPK :
- (8) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ.
Kedudukan di luar UKPBJ untuk Pelaku Pengadaan selain PPK, seperti Pejabat Pengadaan, dalam hal UKPBJ masih belum memenuhi jumlah pemenuhan Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan Pasal 74B ayat (2) huruf b Perpres 12/2021 :
pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level–1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Artinya jangan dipandang sempit hanya PPK yang dapat berkedudukan di luar UKPBJ, apabila UKPBJ dalam kondisi tidak / masih belum memenuhi jumlah pemenuhan PPBJ untuk menjadi PP di Perangkat Daerah. Dalam hal ini PP sesuai dengan Pasal 74B ayat (2) huruf b Perpres 12/2021 pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level–1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.