Quiz Status Wa
Quiz Status Wa

PjPHP/PPHP pada Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres 16 tahun 2018 kok dirancang menjadi dihapuskan?

Prolog

Pada tanggal 09 Februari 2021 saya iseng membuat giveaway buku Antologi Pengadaan dari status Whatsapp untuk 3 orang yang bisa menjawab benar dan tepat tentunya menurut logika saya, karena saya bukan yang bikin Draft Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana tangkapan layar berikut :

Quiz Status Wa
Quiz Status Wa

Tidak sampai 30 menit, sudah ada 3 orang yang menjawab dan mendapatkan hadiah, dan menurut saya jawabannya Logis. Berikut Jawabannya :

 

Penjawab 1

Penjawab 1 adalah salah satu unsur sebuah UKPBJ, dalam hal ini jawabannya adalah sebagai berikut :

  • Penjawab :Pphp/pjphp
    • Saya : Alasannya dong? Disertakan?
  • Karena administrasi sudah termasuk.ranah pengendalian PPK.. kelengkapan aadministrasi untuk keperluan pembayaran sudah menjadi ranah verifikator keuangan
  • Serta proses sudah menggunakan aplikasi
  • Yang tahapannya harus terlalui
    • Anda benar

Komentar saya :

  • Sepakat sepaket lah, karena memang fungsinya redundan, salah satu etika PBJP adalah menghindari Pemborosan, termasuk Pemborosan prosedur dan personalia, dalam hal ini bila di Keuangan sudah melakukan proses ini dan tahapan PjPHP/PPHP sama-sama untuk menguji kelengkapan administrasi ya sudah tidak perlu ada lagi, redundan, baik dari pekerjaannya maupun honor pelaksananya

Penjawab 2

Penjawab 2 adalah salah satu unsur sebuah UKPBJ, yaitu Pejabat Fungsional, dalam hal ini jawabannya adalah sebagai berikut :

  • pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan
    • Pertanyaannya kan hingga dasar filosofis kenapa kok sampai dihapus pak?
    • Bisa dilengkapi?
  • hehehe…iya pak bentar coba cari dl filosofinya kenapa di hapus..😁
    • Gunakan feeling dan logika juga gpp pak 😁
  • siap pak…😁
  • di hapus karena pejabat pemeriksa hasil pekerjaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan. dalam melaksanakan fungsi hanya bersifat administratif saja.
  • di hapuskan karena tugas dari PjPHP/PPHP hanya melaksanakan pemeriksaan administrasi berdasarkan perintah atau permintaan dari PA/KPA yang mencakup proses :
    1. Dokumen program/penganggaran;
    2. Surat penetapan PPK;
    3. Dokumen perencanaan pengadaan;
    4. RUP/SIRUP;
    5. Dokumen persiapan pengadaan;
    6. Dokumen pemilihan Penyedia;
    7. Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya; dan
    8. Dokumen serah terima hasil pekerjaan.
    Sedangkan hal paling penting atas output dari hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan tugasnya oleh PPK

    • Tugas tersebut juga akan diuji di pembayaran
    • Bukan fasil tk dasar / tk lanjutan kan?
  • bukan pak..😁

Penjawab 3

Penjawab 3 adalah Aparat penegak Hukum (APH), dalam hal ini jawabannya adalah sebagai berikut :

  • PJPHP/PPHP
    • Pertanyaannya blm terjawab semua….. bisa jelasin Alasannya????
  • yg menerima hasil pekerjaan secara nyata adalah PPK, sehingga Pjph atau pphp yg sebelumnya melakukan pemeriksaan, sekarang hanya secara administrasi saja
    • Tapi administrasi kan juga penting pak?
  • Benar pak, mubazir pak..sampai 2 pejabat yg tugasnya sama menerima hasil pekerjaan..🙏🙂
  • Cukup PPK saja yg menghandle..tentunya PPK menerima fisik juga menerima Adm..
  • Ada verifikator keuangan malah 3 pihak jadinya yg periksa juga kan?
    • Bapak bukan fasilitator LKPP kan? 🤣
  • Bukan pak
  • Saya APH pak..🙏💣
    • Keren nih pak APH bisa jawab….
  • Belajar2 PBJ sering dengar2 webinar bapak dan teman2 …baca2 tulisan bapak..jadi niat belajar jangan hanya melakukan tugas APH namun tdk faham filosofi PBJ pak..terkadang jadi malu sendiri pak..
    • Siap, ditunggu ya pak 👍🏻

Itu Jawaban Teman-Teman, Bagaimana Aturannya?

Pertama-tama topik yang dibahas adalah Draft Perubahan Perpres Pengadaan, jadi filosofisnya nanti tentunya yang bisa jawab adalah LKPP dalam sosialisasinya nanti andai benar akan dihapuskan, kalau saya melihat dari perspektif aturan baru Keuangan Daerah, yaitu Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis keuangan Daerah, dalam hal ini saya bukan mengabaikan APBN, tapi saya hanya paham Keuangan Daerah saja, maka saya cari dulu tugas serupa yang saya pandang redundan dengan PjPHP/PPHP:

  • Lampiran Halaman 256 Permendagri 77/2020 :
    • d.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
      • 1)meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya;
      • 2)menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; dan
      • 3)mengujiketersediaan dana yang bersangkutan
    • e.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan tidak dipenuhi.
  • Lampiran Halaman 259 Permendagri 77/2020 :
    • c.Verifikasi Belanja oleh Bendahara Pengeluaran
      • 1)Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu melakukan verifikasi belanja dengan langkah sebagai berikut:
        • a)Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran.
        • b)Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan.
        • c)Meneliti keabsahan bukti belanjatermasuk bukti/pernyataan atas pencatatan/pendaftaran BMD.
        • d)Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam bukti transaksi.
  • Lampiran Halaman 269Permendagri 77/2020 angka 2 :
    • Pengajuan Permintaan Pembayaran LS Pengadaan Barang dan Jasa
      • a)Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LS Pengadaan Barang dan Jasa dengan mengacu kepada berita acara dan dokumen pengadaan. Dokumen pengadaan yang dimaksud antara lain:
        • (1)dokumen kontrak;
        • (2)berita acara pemeriksaan;
        • (3)berita acara kemajuan pekerjaan;
        • (4)berita acara penyelesaian pekerjaan;
        • (5)berita acara serah terima barang dan jasa;
        • (6)berita acara pembayaran;
        • (7)surat jaminan bank;
        • (8)surat referensi/keterangan bank;
        • (9)jaminan pembayaran dari bank yang sama dengan bank RKUD;
        • (10)surat pernyataan kesanggupan dari pihak lain/rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan seratus persen sampai dengan berakhir masa kontrak;
        • (11)dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri.
      • Kelengkapan dokumen pengadaan di atas disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan jenis atau sifat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan.
  • Lampiran Halaman 293 Permendagri 77/2020  :
    • c.Dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban untuk:
      • 1)meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA;
      • 2)menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
      • 3)menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan; dan
      • 4)memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Pengeluaran Daerah.
  • Lampiran Halaman 294 Permendagri 77/2020  :
    • a.Berdasarkan pengajuan SPM oleh PA/KPA yang disertai Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA, Kuasa BUD melakukan verifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
      • 1)Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran;
      • 2)Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan;
      • 3)Meneliti dan memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan SPM;
      • 4)Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran
  • Lampiran Halaman 324-325 Permendagri 77/2020  :
    • g.Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban untuk:
      • 1)meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala SKPKD;
      • 2)menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
      • 3)menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan
      • 4)menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Jadi ya redundan sekali, dalam tiap aktifitas pengujian menjelang pembayaran, hal ini sudah diuji berkasnya, pengujian administratif terhadap berkas itu memang perspektif keuangan, tapi dokumen yang diminta adalah seluruh tahapan pengadaannya, jadi ya dokumennya itu-itu juga….. mungkin itu alasan tidak lagi diperlukan, setidaknya dari Perspektif APBD. Tapi ini juga belum tentu dihapus beneran dalam Perpres yang diundangkan kelak, ini cuma mengira-ngira saja.

Demikian.

 

 

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe#50 – 5 Pertanyaan terkait Value For Money
Selanjutnya Webinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Pengadaan yang Dikecualikan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

3 Komentar

  1. so.. nanti berita acara yang selama ini di buat oleh pjphp / pphp bagaimana pak ? apakah nantinya akan di tandatangani oleh PPK ?

  2. Berarti saat ini keputusan apakah pekerjaan akan diterima/tidak (secara teknis&administrasi) hanya ada ditangan PPK saja ya? Atau sedari dulu memang seperti itu?

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: