Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Ringkasan terkait artikel Opini PMDN 77/2020 dan Peraturan Perundangan PBJP

Saya sadari Opini terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 tahun 2020 dan Keberadaan PPK PBJP dalam Pemerintah Daerah kalau artikel itu kepanjangan, kemudian intepretasinya kok ada yang menafsirkan beda, jadi saya ringkas saja :

  • Dalam UU Cipta Kerja pada dasarnya Pemerintah Daerah itu tidak absolut otonom, yang ditetapkan Pemerintah Pusat wajib diikuti, walaupun ada peluang untuk tidak dapat melaksanakan dan dihadirkan sebagai Diskresi, tentunya harus sangat beralasan dan menerapkan Goodpractices.
  • Hirarki PMDN 77/2020 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari PP 12/2019 lebih tinggi dari Perpres Pengadaan, jadi Perpres Pengadaaan mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh PP 12/2019.
  • Dalam PMDN 77/2020 Kepala SKPD adalah selaku PA, tugasnya antara lain :
    • c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
    • g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  • Hal ini sinkron dengan tugas PA dari Perpres 16/2018 yang antara lain :
    • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
  • Perjanjian dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebut Kontrak, dalam hal ini menurut Perpres 16/2018 tahun 2020 pada Pasal 1 angka 44 berbunyi :

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.

  • Kontrak adalah perjanjian tertulis, selanjutnya bersifat mengikat, jelas tertera PA/KPA, maka :
    • Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    • Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jajaran di bawah PA/KPA pada baris-baris dan halaman berikutnya tidak ada pelaku pengelola Keuangan Daerah lainnya yang dapat mengadakan ikatan. Konteksnya adalah Pemda + APBD.
  • Dalam PA/KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu dalam hal :
    • Lampiran halaman 13 angka 9 : PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Lampiran halaman 14 angka 11 : KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dapat Dibantu disini bukan melimpahkan kewenangan, contoh kalimat melimpahkan kewenangan dalam PMDN 77/2020 dapat dilihat pada kalimat pada halaman 13 huruf F angka 1 yang bunyinya sebagai berikut : PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dengan demikian Sangat berbeda antara “dapat dibantu” dengan “melimpahkan kewenangan”
  • Berkontrak di APBN oleh PPK Menjadi bersifat Pilihan bagi Pengadaan dari Pelaksanaan bersumber dengan APBN, kalau terjadi Dekon-TP dan Pemda yang diminta melaksanakan Pengadaannya gimana? dalam hal ini DIPA DEKON-TP bukan menjadi bagian dari Keuda maka masih bisa berlaku ketentuan diluar PP 12/2019.
  • Berkontrak di APBD oleh PPK menjadi mutlak tidak dapat digunakan bersumber dengan APBD oleh Pemda, Pada Pemda dengan sumber dari APBD berkontrak hanya bisa dilakukan oleh PA/KPA saja.
  • Apakah perpres 16/2018 langsung jadi tidak berlaku bagi Pemda? Jawabannya tidak, Perpres 16/2018 tetap berlaku di Pemda, sehingga PA/KPA di APBD yang bertindak sebagai PPK ya bertugas dengan merujuk pada Perpres 16/2018 menjalankan tugas PPK.
  • Mentolerir PPK pada APBD???? menurut saya dalam kasus spesial seperti Dekon-TP, mengingat aturannya masih baru ada kemungkinan sebagai berikut :
    • Kalau DEKON-TP dana nya APBN, tapi pelaksananya adalah Pemda dengan DIPA-APBN maka Pemda beroperasional dengan DIPA APBN DEKON-TP dan diluar dari PP 12/2019, PMDN 70/2019, PMDN 77/2020, makanya saya berpendapat Dapat digunakan adanya PPK di Daerah, karena ruh nya adalah APBN.
    • Kalau Dekon-TP masuk pencatatan dalam Penatausahaan Keuangan sebagai “Belanja Transfer” lewat SIPD????? berarti sudah masuk ranah PP 12/2019, mutlak PA/KPA menjadi PPK sebagaimana PMDN 77/2020.
      • “Belanja Transfer” ada dua jenis, berupa belanja bagi hasil; dan belanja bantuan keuangan, dulu di era Peraturan sebelumnya ada beberapa skema dan ada yang masuk DPA, tapi ada yang tetap DIPA, pelaksanaannya ini kedepannya apakah masih bisa dilakukan seperti ini, atau seragam masuk dalam SIPD sebagai Belanja Transfer, sangat terbuka peluang interkoneksi antara sistem Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah sebagaimana disebutkan dalam PMDN 70/2019 tentang SIPD, sehingga bisa saja Dana Dekon-TP mutlak masuk sebagai APBD Pemda dalam SIPD, kalau hal ini terjadi maka PA/KPA tetap sebagai PPK.
    • Informasi pelaksanaan aturan ini masih sangat minim, jadi potensi dan kombinasi apa yang dihadapi dan kemungkinannya beragam, saya pribadi mengatakan semuanya akan pelan-pelan terkuak pada waktunya.
  • Pada APBD Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dibebankan pada personil lain, PA/KPA saja yang mengerjakan, terus honornya piye? kan sudah PNS, masak mau jadi honorer? hehe.
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa memanfaatkan peluang membantu PA/KPA sebagai profesional yang dapat diberikan “poin” angka kredit, kalau dapat “koin” sebagai TPK karena PA/KPA menganggarkan ya syukur-syukur.
  • Perpres pengadaan juga bakalan dirubah, bisa jadi akan disebutkan lebih tegas bahwa PPK di Pemda tidak ada secara mutlak.

 

 

Peraturan
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #47 Pengadaan Khusus – Pembahasan Secara Cepat
Selanjutnya Kalau dana Dekon-TP yg nyantol di Pemda itu PPK nya apakah harus PA/KPA juga??

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: