Pengantar
Penandatanganan Kontrak merupakan bagian dari Pelaksanaan Kontrak yang disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tepatnya pada huruf b, pada Pasal 52 ayat (2) disebutkan :
PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Pembahasan
Kewenangan Penandatangan Kontrak untuk PPK diatur dalam Pasal 11 ayat (2), kewenangan tersebut harus dibunyikan dalam Surat Keputusan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pengangkatan PPK. Dan bila dalam pelaksanaan Tender Dini, Kontrak ditandatangani sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) maka yang dilarang melakukan perikatan adalah PPK, kalau PA/KPA dalam Tender Dini tidak dilarang.
Hal ini dikarenakan PA/KPA yang memungkinkan dan memiliki Kewenangan berkaitan dengan Keuangan. Hanya saja perhatikan perlu ditambahkan klausul :
- Tanggal Kontrak mulai berlaku efektif sesudah tahun anggaran dimulai;
- diberikan klausul bersyarat berkaitan dengan anggaran;dan
- penegasan tidak terdapat pelaksanaan pengeluaran keuangan APBN/APBD selama kontrak belum berlaku efektif.
Bagaimana dengan Kontrak Payung? Pejabat Penandatangan Kontrak Payung biasanya bukan PA/KPA/PPK, hal ini dikarenakan Kontrak Payung hanyalah Kontrak yang mengikat harga satuan atas sebuah standar Barang/Jasa yang belum diketahui delivery dilakukan kapan. Dengan demikian tidak ada masalah setelah tender/seleksi Kontrak Payung dilakukan Pelaksanaan Tanda Tangan Kontrak Payung, karena yang diikat harga satuannya saja, transaksi dilakukan setelah keberadaan Kontrak Payung.
Kontrak yang menjadi turunan dari Kontrak Payung tentunya menggunakan Bentuk Kontrak yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) :
- bukti pembelian/pembayaran;
- kuitansi;
- Surat Perintah Kerja (SPK);
- surat perjanjian; dan
- surat pesanan.
Jadi PPK bersama Pejabat Penandatangan Kontak (PA/KPA/PPK sendiri) nantinya tetap perlu menyusun rancangan kontrak dan spesifikasi/KAK berkaitan dengan volume, Kontrak dengan Bentuk Kontrak ini yang perlu dilakukan setelah adanya kepastian tahun anggaran.
Kesimpulan
Kontrak Payung dapat ditandatangani sebelum tahun anggaran berlaku karena tidak mengakibatkan pengeluaran belanja. Ketentuan untuk Kontrak Turunan dari Kontrak Payung apabila dilakukan sebelum tahun anggaran maka perlu dilakukan dengan ketentuan Kontrak pada umumnya.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!