penetapan pemenang
penetapan pemenang

Penetapan Pemenang bagi Paket Pengadaan yang menjadi kewenangan Pengguna Anggaran

Ketika PA yang Menetapkan Pemenang: Harmonisasi Kewenangan dalam Perpres PBJP

Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), tidak jarang terjadi kebingungan administratif ketika berbicara tentang siapa yang berwenang menetapkan pemenang pemilihan penyedia.

Apakah selalu Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan?
Ataukah dalam kondisi tertentu justru Pengguna Anggaran (PA)?

Jawabannya ada dalam norma. Dan norma itu harus dibaca secara utuh.


1️⃣ Norma Kewenangan PA dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Dalam Perpres PBJP, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf n, ditegaskan bahwa salah satu kewenangan PA adalah:

Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

  1. Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00; atau

  2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00.

Frasa “paling sedikit di atas” memiliki konsekuensi hukum yang jelas:
untuk paket bernilai besar (high value procurement), penetapan pemenang bukan lagi domain Pokja, melainkan kewenangan PA.


2️⃣ Norma Kewenangan Pokja Pemilihan

Di sisi lain, dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Perpres yang sama, Pokja Pemilihan berwenang:

Menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:

  1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00; dan

  2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00.

Di sini terlihat jelas pembagian kewenangan berbasis nilai paket.

Bukan tumpang tindih.
Bukan konflik norma.
Melainkan pemisahan kewenangan berdasarkan threshold nilai pengadaan.


3️⃣ Logika Harmonisasi Kewenangan

Jika dibaca sistematis:

  • ≤ 100 M (Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya) → Pokja menetapkan pemenang

  • 100 M → PA menetapkan pemenang

  • ≤ 10 M (Jasa Konsultansi) → Pokja menetapkan pemenang

  • 10 M → PA menetapkan pemenang

Artinya, untuk paket bernilai besar, Pokja tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan pemenang secara final.

Lalu bagaimana praktik administrasinya?

Di sinilah diperlukan harmonisasi teknis.


Skema Praktik yang Tepat

Agar tidak terjadi kesalahan formil dalam dokumen maupun SPSE, maka ketika terdapat paket yang penetapan pemenangnya menjadi kewenangan PA, mekanisme yang logis dan selaras norma adalah sebagai berikut:


1️⃣ Pokja Tidak Lagi Menerbitkan “Penetapan Pemenang”

Bundel hasil proses pemilihan penyedia yang disampaikan kepada PPK:

  • Tidak lagi mencantumkan dokumen “Penetapan Pemenang”

  • Melainkan hanya berupa “Penetapan Calon Pemenang”

Mengapa?

Karena kewenangan menetapkan pemenang bukan berada pada Pokja.

Pokja menyelesaikan proses evaluasi dan menghasilkan calon pemenang.
Finalisasi berada pada PA.


2️⃣ PA Melakukan Pemeriksaan Substantif

Dokumen hasil pemilihan yang disampaikan Pokja kemudian:

  • Diperiksa oleh PA bersama tim pendukungnya

  • Ditelaah dari aspek prosedur, evaluasi, dan kesesuaian norma

Apabila telah sesuai, maka PA melakukan:

✔ Penetapan Pemenang (secara dokumen formil)
✔ Penetapan pada aplikasi SPSE

Di titik ini, keputusan menjadi sah secara hukum.


3️⃣ Dokumen Dilansir kepada PPK

Setelah PA menetapkan pemenang:

  • Dokumen penetapan disampaikan kepada PPK

  • PPK melanjutkan proses berikutnya (klarifikasi akhir, SPPBJ, kontrak, dan seterusnya)

Siklus administrasi tetap berjalan normal, hanya locus penetapan yang berbeda.


4️⃣ Dalam Hal Tidak Terdapat PPK

Apabila PA/KPA merangkap sebagai PPK, maka setelah menetapkan pemenang:

  • PA/KPA langsung melanjutkan ke tahapan berikutnya

  • Tanpa perlu disposisi tambahan

Ini sah sepanjang struktur penugasan telah ditetapkan secara formal.


Mengapa Mekanisme Ini Penting?

Karena dalam paket bernilai besar:

  • Risiko hukum lebih tinggi

  • Eksposur fiskal lebih besar

  • Akuntabilitas publik lebih luas

Maka pembentuk regulasi secara sadar menempatkan kewenangan penetapan pada PA sebagai pemegang otoritas tertinggi pengguna anggaran.

Ini bukan bentuk ketidakpercayaan kepada Pokja.
Ini adalah desain tata kelola.


Kesalahan yang Sering Terjadi di Lapangan

Beberapa praktik yang perlu dihindari:

  • Pokja tetap menerbitkan “Penetapan Pemenang” untuk paket B/PK/JL >100 M atau Paket JK >10 M

  • PA hanya menandatangani tanpa proses penetapan formal

  • SPSE tidak disesuaikan dengan kewenangan normatif

Kesalahan administratif seperti ini bisa terlihat kecil, tetapi dalam audit atau pemeriksaan hukum dapat menjadi temuan formil.

Dalam PBJP, detail administratif adalah bagian dari kepatuhan.


Penutup

Harmonisasi kewenangan dalam Perpres PBJP sebenarnya sangat jelas jika dibaca sistematis.

Pokja Pemilihan → menetapkan pemenang untuk paket sampai batas tertentu.
PA → menetapkan pemenang untuk paket bernilai besar.

Maka dalam praktiknya untuk paket B/PK/JL >100 M atau Paket JK >10 M:

✔ Pokja menetapkan calon pemenang
✔ PA menetapkan pemenang
✔ PPK melanjutkan proses kontraktual

Tata kelola yang baik bukan hanya soal siapa bekerja paling cepat,
tetapi siapa bekerja sesuai kewenangannya.

Karena dalam pengadaan,
bukan hanya barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan —
tetapi juga proses dan kewenangan.


christiangamas.net

Sebelumnya bolehkah KPA menetapkan PPTK?
Selanjutnya 1 hal yang menghentikan langkah kebanyakan orang

Cek Juga

plt pimpinan klpd dan pbjp

Plt Kepala, PA, dan Kontrak: Jangan Terjebak Keraguan Administratif

Dalam praktik birokrasi sehari-hari, persoalan pengadaan sering kali tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi justru ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?