Dalam Perpres PBJP (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) Definisi Kontrak Payung pada Pasal 27 ayat (8) kurang lebihnya begini :
Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
Dengan bahasa sederhananya berdasarkan pengalaman juga pernah menjadi PPK Kontrak Payung, saya mendefinisikan Kontrak Payung / Framework Agreement sebagai :
Dengan kata yang sangat sederhana, Kontrak Payung tidak lebih dari cara untuk memfasilitasi akses pelaku usaha untuk menjual barang/jasa pada Kementerian/lembaga/perangkat daerah, yang khususnya berupa produk dan layanan yang sering digunakan. Dengan cara ini, K/L/PD ini tidak perlu terus-menerus menawar ketika akan melakukan pembelian. Beberapa contoh item yang cocok menggunakan kontrak payung sebagaimana ketentuan yang berlaku adalah: perlengkapan kantor, layanan transportasi atau iklan media. Kontrak Payung kemudian memungkinkan negara untuk menghasilkan penghematan berkat efisiensi dalam pembelian dan memiliki kejelasan harga dan kondisi pembelian untuk jangka waktu tertentu.