Penyusunan Perkiraan Harga untuk Pekerjaan Konstruksi

Penyusunan perkiraan harga untuk pekerjaan konstruksi merupakan proses yang kompleks dan memerlukan perhitungan cermat dari konsultan perencana. Berikut adalah langkah-langkah dan strategi yang dapat digunakan untuk memastikan akurasi dan efisiensi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan konstruksi.

1. Perhitungan Biaya Harga Satuan

Perkiraan harga untuk pekerjaan konstruksi didasarkan pada hasil perhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate). Perhitungan ini berdasarkan rancangan rinci (Detail Engineering Design) yang mencakup gambar dan spesifikasi teknis.

2. Kertas Kerja HPS

Kertas kerja HPS untuk pekerjaan konstruksi akan lebih efektif jika dilakukan terhadap Mata Pembayaran Utama (MPU). Klarifikasi dan reviu bersama pada tabel Analisa Harga Satuan Pekerjaan MPU sangat penting. MPU merupakan kunci sukses dalam penyusunan HPS yang akurat. Meskipun MPU yang disusun oleh konsultan mungkin berbeda dengan yang ditawarkan oleh pelaksana konstruksi, prosedur reviu terhadap AHSP MPU memberikan ruang bagi PPK untuk memberikan koreksi dan komunikasi dua arah dengan konsultan.

3. Manfaat Formulasi AHSP MPU

Formulasi ini memberikan beberapa manfaat:

  1. Ruang Kendali dan Klarifikasi: Memberikan ruang kendali dan klarifikasi bagi PPK terhadap konsultan perancang mengenai harga satuan upah, bahan, atau peralatan yang digunakan dalam perhitungan RAB/HPS.
  2. Akurasi HPS: Meningkatkan kualitas akurasi HPS agar sesuai dengan harga pasar, dengan memastikan harga bahan yang digunakan adalah harga material setempat.
  3. Mengurangi Potensi Penawaran Rendah: Memperkecil potensi penawaran di bawah 80% dari HPS, karena nilai akhir HPS dihitung berdasarkan AHSP harga pasar yang telah direviu bersama antara PPK dan konsultan.
  4. Reviu Harga Terkini: Melakukan reviu perhitungan analisa harga satuan dengan harga terkini.

4. Tahapan Formulasi AHSP MPU

Tahapan dalam Formulasi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) MPU RAB/HPS meliputi:

  1. Penetapan MPU HPS: Menetapkan Mata Pembayaran Utama untuk HPS.
  2. Reviu Upah/Bahan/Peralatan: Melakukan reviu terhadap upah, bahan, dan peralatan per pekerjaan MPU.
  3. Hasil Reviu: Menggunakan hasil reviu untuk menetapkan HPS yang akurat.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan penyusunan perkiraan harga untuk pekerjaan konstruksi dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efisien, serta sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Hal ini akan membantu memastikan bahwa anggaran yang disediakan cukup untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Sebelumnya Tahapan Penyusunan Dokumentasi Perkiraan Harga untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Rangkuman : Penyusunan Perkiraan Harga untuk Berbagai Jenis Pengadaan

Cek Juga

Kontrak Harga Satuan dalam Pengadaan Barang/Jasa

  Kontrak Harga Satuan adalah salah satu jenis kontrak yang sering digunakan dalam pengadaan barang/jasa, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: