Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah proses penting untuk memastikan kebutuhan publik terpenuhi dengan efisien dan transparan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, proses ini mencakup persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga penilaian kinerja penyedia. E-procurement menjadi solusi modern untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. Dengan sistem ini, semua tahapan dapat dipantau secara real-time, memastikan setiap transaksi berjalan sesuai aturan.
Namun tetap saja sebagai sistem bukan berarti tidak bisa diakali, artinya jangan berpikiran bahwa E-Proc itu bebas korupsi, dengan demikian E-Proc merupakan langkah menuju transparansi namun E-Proc bukan satu-satunya harapan untuk proses pengadaan tanpa penyimpangan.
Penyimpangan dapat diminimalisir dengan adanya penguatan integritas dari para pelaku pengadaan.
Demikian.