img 6560
img 6560

Prinsip dan Makna Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa/Kampung

Pengadaan Barang / Jasa di Desa diatur dengan berpedoman pada Peraturan LKPP yang kemudian di tetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah, karena Desa/Kampung umumnya hanya ada di Kabupaten, maka Peraturan Kepala Daerah yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Bupati.

Turut diatur di dalam Perbup PBJ Desa/Kampung terkait Prinsip Pengadaan sebagai berikut :

  • 1. Efisien : Belanja/Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  • 2. Efektif : Belanja/Pengadaan sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  • 3. Transparan : berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  • 4. Terbuka : Belanja/Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
  • 5. Pemberdayaan Masyarakat : Belanja/Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  • 6. Gotong-Royong : penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  • 7. Bersaing : Harus dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan
  • 8. Adil : berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu;
  • 9. Akuntabel : Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Bila seluruh Prinsip diatas diterapkan dalam seluruh tahapan proses belanja APBDesa/APBKampung, maka…… selamat anda telah memiliki Kepala Desa/Kepala Kampung yang amanah, Dana Desa dari Pemerintah pusat saat ini digelontorkan dengan nilai berkisar 0,8Milyar s/d 3,5Milyar, dana tersebut walau besar belum tentu mampu memenuhi semua kebutuhan dan tantangan kehidupan maayarakat desa untuk semakin sejahtera dan bebas dari kemiskinan walau sudah dikelola dengan menganut prinsip tersebut…. Apalagi yang tidak menerapkan sama sekali ya…. 😆

Pengalaman kami saat menjadi narasumber PBJDesa di seluruh Kabupaten pada Provinsi Jawa Tengah dari diskusi yang ada banyak sekali Kepala Desa yang semangat dan antusias untuk membangun desamya dengan melaksanakan prinsip-prinsip tersebut dan bahkan ada yang sudah menerapkan dan memiliki tingkatan desa yang sudah baik (saya lupa istilahnya apa), jadi kalau dengan anggaran yang besar masih juga belum berhasil memajukan desanya, ada besar kemungkinan prinsip pengadaan barang/jasa desa diatas belum diterapkan saja.

 

Demikian, semoga bermanfaat 🙏🏻

Sebelumnya Mengapa tidak di minta melakukan pembuatan jaminan baru ketika kontrak yang terlupa jaminan pelaksanaannya akan di cairkan jaminan pelaksanaannya?
Selanjutnya Jasa Konsultansi Pengawasan dapatkah melalui e-purchasing?

Cek Juga

img 1219

Program Mutu pada Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Setelah Kontrak ditandatangani, paling lambat Pejabat Penandatanganan Kontrak menetapkan Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK) 14 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: