img 5554
img 5554

Membeli Produk Impor, bolehkah?

Secara aturan boleh, mari kita soroti salah satu kriteria selain volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu kriteria produk tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, artinya ada sebuah produk yang untuk memenuhi sebuah kebutuhan namun produk tersebut belum / bukan produk dalam negeri.

 

Saran saya buatlah sebuah dokumen permohonan persetujuan kepada yang memiliki kewenangan mengizinkan. Saya contohkan pada Pengguna Anggaran, lalu buat dokumen berikut :

berikut:
Surat permohonan yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran dengan judul : Dokumen permohonan izin dan justifikasi teknis persetujuan pembelian produk non TKDN kepada Pengguna Anggaran

Menjelaskan :

  1. Deskripsi singkat sesuai dengan jenis barang yang akan dibeli

  2. Identitas unit pengguna (bidang), mengandung informasi mengenai identitas calon pengguna, jenis dan spesifikasi barang yang akan dibeli, rencana penggunaan barang, dan alasan mengapa barang tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri

  3. Penjelasan teknis kegunaan barang yang akan dibeli, disertai dengan gambar atau brosur

  4. ⁠penjelasan bahwa produk ber-TKDN yang ada tidak mampu memenuhi kebutuhan, dapat menggunakan justifikasi performa/kinerja dan informasi bahwa produk tanpa TKDN yang akan dibeli memang mencapai taraf kualitas tertentu sehingga menjadi sebuah kebutuhan (bukan keinginan)

 

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Implementasi Jaminan Pelaksanaan pada kontrak dari Pemilihan Penyedia secara e-Purchasing
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan CARA Swakelola

Cek Juga

Blockchain dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Penerapan Blockchain yang akan saya bahas pada artikel ini bertujuan untuk menyadarkan kepada para Pemilik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: