Usulan Pengalaman Kerja Personel Pada Penawaran

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada pekerjaan konstruksi:

  • Personil merupakan bagian dari Dokumen Penawaran Teknis;
  • Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
  • Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
  • Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.

Pengalaman kerja yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja tapi melampirkan referensi maka dapat dihitung sebagai pengalaman;

Pengalaman kerja yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja tanpa melampirkan referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman;

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

 

Sebelumnya Klasifikasi dan Subklasifikasi Konstruksi
Selanjutnya Perhitungan Pengalaman Personil Manajerial Pekerjaan Konstruksi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: