Usulan Pengalaman Kerja Personel Pada Penawaran

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada pekerjaan konstruksi:

  • Personil merupakan bagian dari Dokumen Penawaran Teknis;
  • Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
  • Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;
  • Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.

Pengalaman kerja yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja tapi melampirkan referensi maka dapat dihitung sebagai pengalaman;

Pengalaman kerja yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja tanpa melampirkan referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman;

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

 

Sebelumnya Klasifikasi dan Subklasifikasi Konstruksi
Selanjutnya Perhitungan Pengalaman Personil Manajerial Pekerjaan Konstruksi

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?