Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha Diselaraskan Dengan Paket Pengadaan bagi UMK-Koperasi

Melanjutkan materi dari artikel : https://christiangamas.net/perencanaan-pengadaan-pemerintah-dan-klasifikasi-pelaku-usaha/

 

Sebagaimana kita ketahui bersama untuk segmentasi bagi PelakuUsaha Kecil di Pengadaan Pemerintah adalah paling banyak di Rp15 Milyar.

maka melanjutkan contoh dari artikel Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)

Bila di Pemda X ada anggaran pengadaan donat dengan nilai Paket Rp1 Milyar, kita perlu tahu apakah Produsen Donat tersebut memang ada yang merupakan pelaku usaha kecil?????

Bila ada maka akan lebih optimal langsung beli pada produsen donat tersebut.

Dengan demikian bila mau membeli langsung dari produsen dalam perencanaan pengadaan kita sudah dapat menetapkan mau membeli Donat (KBKI 9898989XXXXXX) dari produsen adalah pelaku usaha tingkat Produsen (KBLI 89XXX) berdasarkan informasi dari korespondensi buku KBKI yang merujuk pada KBLI tersebut selaku produsen.

Bagaimana bila ternyata setelah di sounding pasar ternyata produsen donat itu adalah pelaku usaha produsen donat adalah pelaku usaha non kecil semua?

Maka kita perlu melakukan effort lebih untuk mensounding kemana pelaku usaha produsen menjual donat pada satu level dibawahnya????

dengan demikian :

Pada Buku KBKI  Donat sebagai komoditas dengan kode KBKI 9898989XXXXXX berkorespondensi pada pelaku usaha produsen adalah pelaku usaha tingkat Produsen (KBLI 89XXX), maka kita perlu mencari level di bawahnya, misal pedagang besar, kemudian kita temui KBLI Pedagang Besar Donat adalah KBLI 9990XXXXX, dengan demikian target kita beralih, bukan lagi pada level Produsen melainkan level pedagang besar yang tingkatannya di bawah produsen.

Tentunya harga antar produsen dengan harga pedagang besar akan berbeda, tapi dengan melakukan analisa pasar menggunakan segmen yang mengikuti pola klasifikasi ini kita memiliki argumen yang kuat mengapa tidak mencari harga termurah dengan membeli pada pelaku usaha non-kecil (produsen).

Alur pikir seperti ini membantu ketika kita menghadapi audit. Karena dalam PBJP bukan sekedar mencari yang termurah, ada peraturan yang memang memungkinkan kita harus membeli barang yang lebih mahal karena harus mengedepankan UMK-Koperasi.

Semoga bermanfaat.

Sebelumnya Perencanaan Pengadaan Pemerintah dan Klasifikasi Pelaku Usaha
Selanjutnya Pekerjaan Kompleks di Pengadaan Barang/Jasa

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

One comment

  1. Terima kasih atas pencerahannya pak. Saya terbantu dengan adanya artikel ini.
    Ada yang ingin saya tanyakan.
    Bagaimana jika koperasi pegawai kantor A ikut pengadaan baik melalui pengadaan langsung, tender maupun menjadi penyediaa lewat katalog elektronik di kantor A?
    Sedangkan ketua dan pengurusnya merupakan pegawai di kantor A.
    Apakah kondisi tersebut diperbolehkan?
    Terima kasih pak.

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: