Kontrak Swakelola (Pokok Perjanjian) apakah ada SSUK dan SSKK?

Jawabannya berdasarkan keputusan deputi terkait ya ada!

mengapa berbeda dengan Peraturan LKPP Tentang Pedoman Swakelola?

terkadang pekerjaan swakelola itu perlu memuat perumusan dan perincian yang mendetil, format dalam Peraturan LKPP bisa mengakomodir Kontrak Swakelola yang umum, namun dalam kondisi tertentu pengaturan kontrak yang mendetil bisa menggunakan Model Dokumen Swakelola.

Dokumen terkait bisa diunduh di : https://sipraja.lkpp.go.id/news/model-dokumen-swakelola

Pokok Perjanjian yang lebih detil ini mencakup adanya SSUK dan SSKK yang menjadi satu kesatuan dokumen kontrak. Silakan digunakan agar kontrak swakelola lebih detil dan lengkap.

 

semoga bermanfaat.

Sebelumnya Refocussing dan Kalibrasi Mindset Tujuan menjadi ASN
Selanjutnya KBKI untuk Jasa Konsultan Pengawas

Cek Juga

fdbda149 f077 43e8 aa98 f84cf47e0059

Tanggung Jawab Pelaksanaan Kontrak: Perlu Evaluasi yang Proporsional

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?